InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Otorita, Otoritas Presiden

by Eka Mandiri
Kamis, 24 Februari 2022, 15:48
in Advertorial, Dprd Kaltim, Kaltim
Bagikan

Infobenua.com.SAMARINDA – Disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melegitimasi terkait penyelenggara pemerintahan di kawasan yang berbentuk Badan Otorita. Di mana untuk penunjukkan pimpinan Otorita IKN, sepenuhnya menjadi otoritas Presiden RI.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, bahwa Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan sejatinya yang memiliki hak mutlak untuk menentukan pimpinan otorita Ialah pemerintah pusat. Sedangkan daerah hanya bersifat supporting saja.

“Jadi agak sulit kita mau ngomong kreteria ideal seperti apa, lagian tidak ada gunanya juga toh semua otoritas pemerintah pusat,” kata Rusman.

Ketika dikaitkan dengan tokoh dari Kaltim untuk memimpin otorita pun ukurannya menjadi relatif. Karena terbatasnya kewenangan daerah. Selama ini kata dia, sebenarnya selama ini tidak pernah terungkap indikator kelayakan untuk menjadi pimpinan otorita. Hanya berdasarkan persepsi dan asumsi publik yang menerjemahkan.

“Saya yakin ada tokoh Kaltim yang layak baik domisili di Kaltim maupun di luar Kaltim tapi itu tadi kembali ke pasal sebelumnya yang menentukan kelayakannya,” tutur dia.

Menurut Rusman, sebenarnya yang perlu dicermati adalah status Badan Otorita IKN itu sendiri. Karena jika merujuk UUD 1945 Pasal 18, tidak mengenal pemerintahan Otorita yang ada adalah Pemerintahan Otonomi Daerah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi habis ke dalam pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota.

“Jadi tidak ada itu otorita. Otorita bukan otonomi daerah tapi penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden. Tapi kalau Otonomi Daerah kepala daerahnya dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum,” paparnya.

Jika otorita dimaksudkan pembentukannya dalam rangka hanya mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan IKN. Maka, lebih relevan setelah semuanya rampung dan selesai pembangunan infrastruktur IKN, baru dibentuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota.

“Bisa dalam bentuk provinsi atau kabupaten kota sesuai bunyi Pasal 18 UUD 1945. Kalau saya lebih setuju dibentuk sebagai provinsi baru Khusus Ibu Kota Negara (Provinsi DKI Nusantara).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja BUMD, Varia Niaga hingga BPR Jadi Perhatian

DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja BUMD, Varia Niaga hingga BPR Jadi Perhatian

Sabtu, 25 April 2026, 15:44
DPRD Kaji Ulang Sekolah Terpadu, Fasilitas hingga Status Yayasan Dipertanyakan

DPRD Kaji Ulang Sekolah Terpadu, Fasilitas hingga Status Yayasan Dipertanyakan

Sabtu, 25 April 2026, 15:31
Sejumlah Pembangunan Sekolah di Samarinda Masih Berjalan, Target 2025 Belum Tercapai

Sejumlah Pembangunan Sekolah di Samarinda Masih Berjalan, Target 2025 Belum Tercapai

Sabtu, 25 April 2026, 15:29

Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya: Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026, 22:33

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1273490
Users Today : 543
Total Users : 1273490
Views Today : 1563
Total views : 6297924
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com