InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

by Admin Sumut
Senin, 6 Juli 2026, 23:30
in Nasional
Bagikan

INFOBENUA, Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)

Achmad mengatakan, dalam regulasi tersebut telah diatur berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. PP tersebut tak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya juga tertuang aturan berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.

“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.

Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku, masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus terhindar dari informasi yang keliru.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Karena itu, sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Senin, 6 Juli 2026, 23:30
Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Semangat Mengabdi Warnai Suasana Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN

Senin, 6 Juli 2026, 23:26
Satpol PP Bongkar Lapak Pencucian Box Ikan di Jalur Hijau Jalan Tongkol

Satpol PP Bongkar Lapak Pencucian Box Ikan di Jalur Hijau Jalan Tongkol

Senin, 6 Juli 2026, 17:37
Kaltim Masih Kekurangan 3.500 Guru, DPRD Minta Kejelasan Status PPPK Segera Dituntaskan

Kaltim Masih Kekurangan 3.500 Guru, DPRD Minta Kejelasan Status PPPK Segera Dituntaskan

Senin, 6 Juli 2026, 17:29

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1364415
Users Today : 744
Total Users : 1364415
Views Today : 9767
Total views : 6586304
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com