InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lewat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, cucu maafkan nenek penganiaya

by Admin Sumut
Jumat, 8 Agustus 2025, 10:01
in Hukum dan Kriminal, Sumatera Utara
Bagikan

Medan, INFOBENUA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan anak di bawah umur oleh nenek kandungnya secara humanis melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Persetujuan penyelesaian perkara tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana melalui Direktur C, setelah dilakukan ekspose daring dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Rabu (7/8/2025). Ekspose dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S, SH., MH, didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH, serta para kepala seksi bidang pidana umum.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara. Tersangka M.H. alias Ina F., nenek kandung dari korban anak di bawah umur A.T. alias A., datang ke rumah saksi Y.D. alias Ina I. untuk dipijat oleh saksi lainnya, A.T. alias Ina Y.

Saat itu, tersangka meminta cucunya yang sedang duduk di ruang tamu untuk memindahkan barang dagangan miliknya yang berada sekitar 500 meter dari lokasi. Namun korban menolak karena masih sakit hati atas ucapan tersangka yang sebelumnya memaki ibunya dengan kata-kata tak pantas.

Penolakan tersebut memicu pertengkaran. Tersangka menjambak rambut korban, yang kemudian melawan dengan kata-kata kasar. Tindakan itu membuat tersangka semakin emosi hingga menampar pipi kanan korban, menjambak rambut kembali, lalu memegang pundak korban dan mendorongnya ke sudut ruangan. Akibatnya, korban mengalami luka lecet ringan di badan dan pundaknya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menyampaikan bahwa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, jaksa fasilitator Kejari Gunungsitoli memulai proses mediasi, mengingat hubungan antara pelaku dan korban adalah nenek dan cucu.

“Hasilnya, kedua pihak menyatakan telah berdamai dan memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh penyidik dan keluarga kedua belah pihak,” ujar Husairi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Restorative justice menjadi pilihan untuk menjaga keharmonisan sosial, memperkuat nilai-nilai kearifan lokal, serta mempertimbangkan relasi kekeluargaan yang erat di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Agung)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Nama Haji Arfan Disebut sebagai Pemilik Tambang dan Tak Bayar Gaji Karyawan 5 Bulan , PT Raja Rahma Prima Beri Klarifikasi Resmi

Nama Haji Arfan Disebut sebagai Pemilik Tambang dan Tak Bayar Gaji Karyawan 5 Bulan , PT Raja Rahma Prima Beri Klarifikasi Resmi

Senin, 18 Mei 2026, 22:57
TPA Over Kapasitas, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun PLTSa

TPA Over Kapasitas, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun PLTSa

Senin, 18 Mei 2026, 21:37
DPRD Samarinda Desak Pemkot Siapkan Bus Sekolah Usai Larangan Pelajar Bawa Motor

DPRD Samarinda Desak Pemkot Siapkan Bus Sekolah Usai Larangan Pelajar Bawa Motor

Senin, 18 Mei 2026, 21:34
Tersandung Kasus Narkotika, Kasat Resnarkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Tersandung Kasus Narkotika, Kasat Resnarkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Senin, 18 Mei 2026, 21:26

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1299553
Users Today : 909
Total Users : 1299553
Views Today : 2713
Total views : 6378348
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com