INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Tianur dorong Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kaltim dan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah untuk memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebelum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal ini dilakukannya, sebab RAB tersebut memuat penggunaan dana hibah, seperti program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kwarda Kaltim beserta PW Pemuda Muhammadiyah di tahun 2023 ini.
NPHD itu pun lantas ditandatangani oleh Kwarda Gerakan Pramuka Kaltim serta PW Pemuda Muhammadiyah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam hal ini Dispora, beberapa waktu lalu.
“Ada sejumlah kegiatan nasional yang akan diikiti diantaranya Lomba Tingkat V, Raimuna Nasional, Jambore On The Air/Internet (JOTA/I) serta Karang Pamitra Nasional. Kwarda juga akan menggelar Lomba Tingkat IV, Pekemahan Dewan Saka Daerah, Raimuna Daerah, Kursus Pelatih Dasar maupun lanjutan dan sejumlah pelatihan lain yang bersiapt peningkatan skill peserta didik,” urai Sekretaris Fachruddin Djaprie atas nama Ketua Kwarda Kaltim.
Sementara, PW Pemuda Muhamammadiyah Muhadi Sucipto mengatakan, dana hibah akan dialokasikan bagi kegiatan Muktamar Pemuda Muhammadiyah.
Melihat seluruh paparan itu, Kadispora Kaltim Agus Tianur mendorong kedua pihak untuk melakukan sedikit revisi terhadap RAB. Untuk kemudian disesuaikan antara peruntukan dengan jenis belanja.
“Revisi ini silahkan ditindaklanjuti dan dilakukan agar nantinya Kwarda maupun Pemuda Muhammadiyah dapat menggunakan anggaran secara baik dan benar, karena RABI ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan NPHD tersebut,” beber Agus.
Tak lupa ia mengingatkan kepada seluruh pihak, agar pemberian hibah tidak dipergunakan bagi kepentingan pribadi. Termasuk juga didalamya keluarga, hingga modal usaha pribadi.
“Dana hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah, dalam hal ini pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Jadi saya harap agar baik Kwarda maupun Pemuda Muhammadiyah dapat menggunakan dana ini secara penuh tanggungjawab,” pintanya.
Akhir kata ia kembali menegaskan, penerima hibah wajib 100 persen bertanggung jawab, baik dari segi fisik maupun keuangan.
“Kemudian juga bersedia diproses secara hukum dan mengganti kerugian sesuai dengan nilai minimal yang telah ditetapkan apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah,” tutupnya.(Lisa/Adv Dispora Kaltim)



















Users Today : 225
Total Users : 1364824
Views Today : 3548
Total views : 6595653