Teks foto: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng
Infobenua.com Samarinda—DPRD Samarinda mengkritik penerapan sistem desil sebagai syarat utama jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu akibat persoalan akurasi dan pembaruan data.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua murid yang tidak dapat mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi karena status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Menurut Ronal, penggunaan kategori desil 1 hingga 4 sebagai syarat jalur afirmasi memiliki kelemahan karena pembaruan data tidak dapat dilakukan secara cepat ketika kondisi ekonomi masyarakat berubah.
“Bagaimana jika ada warga yang tiba-tiba mengalami kesulitan ekonomi? Status desil mereka tentu tidak bisa langsung berubah seketika,” kata Ronal, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, sistem desil memang dirancang untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah persoalan yang menyebabkan warga miskin tidak masuk dalam kategori penerima manfaat.
Selain lambatnya pembaruan data, DPRD juga menemukan kasus ketidaksesuaian data di lapangan. Sejumlah warga yang secara ekonomi tergolong tidak mampu justru tercatat pada desil 5 atau kelompok masyarakat mampu.
Akibatnya, calon peserta didik yang semestinya berhak memperoleh kuota jalur afirmasi tidak dapat mengikuti seleksi melalui jalur tersebut.
Ronal mencontohkan kondisi yang terjadi di SMP Negeri 4 Samarinda. Pada penerimaan peserta didik tahun ini, sekolah tersebut menyediakan 75 kursi untuk jalur afirmasi. Namun hingga masa pendaftaran berakhir, kuota yang terisi hanya 38 siswa.
“Maka yang ingin saya pertanyakan ke Pemkot, apakah sisa kuota afirmasi ini nantinya akan dibuka gelombang kedua atau dimasukkan ke jalur mana? Karena masih ada jalur domisili juga. Kalau dialihkan ke jalur domisili, sayang sekali karena target jalur afirmasi tidak maksimal,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, khususnya pada mekanisme verifikasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengusulkan agar pemerintah melibatkan tim verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan data administrasi yang digunakan dalam proses seleksi.
Selain itu, ia mendorong adanya kelonggaran persyaratan melalui penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan bagi warga yang memang layak menerima bantuan pendidikan namun terkendala status desil.
“Kita mengharapkan sama-sama peduli bahwa masih ada kesempatan bagi masyarakat kurang mampu. Harus ada langkah bijak agar persyaratan ke depannya memudahkan mereka yang benar-benar membutuhkan untuk mendapatkan pendidikan dan bersekolah,” demikian Ronal.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 845
Total Users : 1350941
Views Today : 1921
Total views : 6506336