Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kaltara, H. Syamsuddin Afah.(dokumen Humas DPRD Kaltara
Infobenua.com, Bulungan – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama dalam memastikan seluruh tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumat (19/06/2026).
Komitmen tersebut diutarakan dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG Kota Tarakan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Afah, didampingi Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, serta seluruh anggota komisi.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menyoroti masih adanya pekerja SPPG yang belum mendapatkan perlindungan JKN. DPRD menilai persoalan itu harus segera diselesaikan agar seluruh tenaga kerja memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis yang luput dari perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional. Semua memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan kesehatan,” tegas H. Syamsuddin Afah.
Berdasarkan hasil pembahasan, diketahui bahwa kepesertaan JKN selama ini baru mencakup koordinator maupun pimpinan SPPG. Sementara itu, sejumlah pekerja lainnya belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan.
“Temuan ini menjadi perhatian kami. Jangan sampai hanya sebagian yang terlindungi, sedangkan tenaga kerja lainnya yang setiap hari menjalankan tugas di lapangan belum memperoleh hak yang sama,” ujarnya.
Komisi IV memandang para pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam menyukseskan Program MBG. Karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program prioritas nasional tersebut.
“Mereka adalah ujung tombak pelaksanaan program. Sudah semestinya negara hadir memberikan perlindungan sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang,” kata Syamsuddin.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kaltara juga mendorong Badan Gizi Nasional bersama pengelola SPPG segera mengambil langkah konkret untuk mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta JKN tanpa terkecuali.
“Kami berharap proses ini dapat segera dituntaskan. Jangan menunggu muncul persoalan baru, tetapi lakukan langkah antisipatif dengan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja sejak awal,” jelasnya.
Komisi IV menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat sebagai penerima program, tetapi juga dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan keselamatan tenaga kerja yang menjalankannya.
“Program ini harus membawa manfaat bagi semua pihak. Selain memberikan gizi kepada masyarakat, pekerja yang menjalankannya juga wajib mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan jaminan kesehatan,” tegas Syamsuddin.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, Komisi IV memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai ketentuan, berkelanjutan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal dan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Jaka/ADV/DPRD Kaltara)


















Users Today : 1059
Total Users : 1355791
Views Today : 2330
Total views : 6519126