Teks foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti
Infobenua.com Samarinda — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual sebagai upaya memberikan efek jera.
Namun, ia menegaskan sanksi tersebut hanya dapat dijatuhkan melalui proses hukum yang ketat dan tidak bisa diberlakukan secara sembarangan.
Menurut Puji, hukuman kebiri harus didasarkan pada pembuktian yang kuat serta melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau saya setuju saja. Tapi proses sampai dikenakan hukuman kebiri itu ada mekanismenya. Bukan begitu terbukti melakukan pelecehan langsung dihukum kebiri,” kata Puji saat ditemui di DPRD Samarinda (26/6/2026).
Ia menilai hukuman tersebut lebih tepat diterapkan terhadap pelaku dengan tingkat kejahatan berat, terutama jika pelaku merupakan orang terdekat korban atau residivis kasus kekerasan seksual.
“Keluarga terdekat korban lebih utama mendapatkan hukuman kebiri, atau pelaku yang sudah beberapa kali dihukum dan dibina tetapi masih juga melakukan pelecehan,” ujarnya.
Puji menambahkan, pelaksanaan hukuman kebiri juga harus mempertimbangkan aspek medis sehingga tetap dilakukan secara manusiawi sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ada prosesnya, dan yang melakukannya juga pasti secara manusiawi, bukan dikebiri begitu saja. Harus mempertimbangkan ilmu kesehatan,” katanya.
Ia menilai kejahatan seksual, terutama terhadap anak, meninggalkan dampak yang sangat besar bagi korban.
Trauma yang dialami tidak hanya terjadi saat peristiwa berlangsung, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban dalam jangka panjang.
“Saya mendukung secara pribadi karena harus ada efek jera agar pelaku tidak mengulang lagi. Mereka menghancurkan masa depan orang, apalagi anak-anak. Masa depannya bisa hancur karena itu,” tegasnya.
Puji berharap penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Ini juga sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari,” tutup Puji.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 880
Total Users : 1355612
Views Today : 1790
Total views : 6518586