Balikpapan – Kodam VI/Mulawarman memberikan penjelasan terkait beredarnya video viral di media sosial mengenai proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap Terpidana BP Anak dari (Alm) DW di Kabupaten Kutai Barat yang memperlihatkan keberadaan personel TNI dalam rangkaian kegiatan pengamanan, Selasa (26/05/2026).
Kodam VI/Mulawarman, melalui Kapendam VI/Mlw, menegaskan bahwa kehadiran personel TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor B-586/O.4.19.3/Es.2/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 guna membantu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bantuan pengamanan tersebut merupakan bagian dari sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung kelancaran tugas penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kehadiran personel TNI dalam membantu pengamanan kegiatan Kejaksaan juga sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 tentang kerja sama TNI dengan Kejaksaan RI, termasuk dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan tugas institusi Kejaksaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, unsur Kepolisian yang melibatkan personel Polsek Melak dan Polres Kutai Barat tetap menjadi aparat utama dalam pelaksanaan pengamanan dan penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangannya, sedangkan personel TNI hadir dalam rangka bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan untuk membantu menjaga situasi keamanan tetap terkendali.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, pemeriksaan perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat. Seluruh proses penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran unsur pengamanan dilakukan mengingat sebelumnya telah terdapat potensi gangguan keamanan, penolakan dari pihak keluarga dan pendukung Terpidana, meningkatnya eskalasi massa, serta adanya ancaman terhadap petugas pelaksana eksekusi. Dalam situasi tersebut, unsur pengamanan diperlukan guna membantu mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa situasi sempat memanas akibat adanya tindakan perlawanan terhadap petugas pelaksana eksekusi, termasuk aksi memberontak, pemukulan terhadap petugas Kejaksaan, hingga tindakan pencekikan terhadap pengemudi kendaraan operasional saat proses pengawalan berlangsung. Meski demikian, seluruh unsur pengamanan tetap berupaya menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh personel pengamanan baik dari Kepolisian maupun TNI tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, profesional, dan terukur. Tidak terdapat tindakan represif terhadap masyarakat maupun pihak keluarga Terpidana.
Kapendam juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian secara utuh. Informasi yang berkembang di ruang digital diharapkan dapat disikapi secara bijak dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun opini yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Kodam VI/Mulawarman tetap berkomitmen mendukung terciptanya stabilitas keamanan wilayah, menghormati proses penegakan hukum yang berlaku, serta memastikan setiap personel TNI melaksanakan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum.” tutup Kapendam.
Sumber: Pendam VI/Mlw.Penyunting : Irwanto



















Users Today : 779
Total Users : 1307994
Views Today : 2463
Total views : 6408174