InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Keluarga Terdakwa Kasus Penyekapan di Balikpapan Ungkap Kejanggalan dan Ketidakadilan Proses Hukum

by Eka Mandiri
Minggu, 1 September 2024, 9:57
in Balikpapan, Berita, Hukum dan Kriminal
Bagikan

InfoBenua.Com.Samarinda: Layaknya benang kusut, kasus pidana yang melibatkan pasangan suami istri di Pengadilan Negeri Balikpapan, membuat pihak dari istri mulai angkat bicara mengenai berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register Perkara: PDM–115/BALIK/08/2024, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Register Perkara Pidana Nomor: 366 / Pid. B / 2024 / PN. Bpp.

Maydiawati, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang mencakup tuduhan Tindak Pidana Penyekapan dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan. Maydiawati dihadapkan dengan dakwaan berat berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, sementara rekannya, Mardiah, dituntut satu tahun penjara.

Ingriati, kakak dari Maydiawati, menilai bahwa dakwaan terhadap Maydiawati dibuat tanpa dasar yang kuat dan penuh dengan kejanggalan. Dalam keterangannya kepada media, Ingriati memaparkan kronologi peristiwa yang dialami adiknya serta berbagai hal yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan dalam penanganan kasus ini.

“Kasus ini sebenarnya adalah masalah rumah tangga antara adik saya dan suaminya. Namun, tuduhan yang diajukan, seperti penyekapan,tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” ucap Ingriati

“Adik saya memiliki toko, dan suaminya sering mengatur karyawannya untuk menutup toko setiap kali adik saya datang. Ini yang disebut sebagai penyekapan. Bahkan, laporan yang diajukan ke polisi tidak didukung dengan bukti yang kuat. Polisi seharusnya meminta bukti seperti video, tapi laporan ini diterima begitu saja, ” lanjutnya.

Ia membeberkan, laporan mengenai penyekapan dibuat atas nama karyawan, namun ia mencurigai karyawan tersebut hanya dijadikan alat oleh suami Maydiawati untuk melaporkan adiknya yang membuat Maydiawati, telah ditahan selama lebih dari satu bulan di Polres dan pernah ada rencana untuk memasukkannya ke rumah sakit jiwa, sesuatu yang menurutnya tidak berdasar dan sangat tidak adil.

Ingriati juga menyinggung faktor eksternal seperti dugaan perselingkuhan dan masalah harta yang tidak dibahas secara transparan dalam persidangan, namun tampaknya mempengaruhi penanganan kasus ini.

Proses persidangan kasus ini masih berlanjut, dengan sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang.

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan. Saya percaya adik saya tidak bersalah dan akan terus mencari dukungan, termasuk dari media, untuk membuka mata publik terhadap ketidakadilan ini,” tegasnya.

Keluarga Maydiawati berharap bahwa hakim dan jaksa akan meninjau kembali semua bukti dengan cermat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil tanpa ada tekanan atau manipulasi dari pihak mana pun.

Penulis Nfd

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Nama Haji Arfan Disebut sebagai Pemilik Tambang dan Tak Bayar Gaji Karyawan 5 Bulan , PT Raja Rahma Prima Beri Klarifikasi Resmi

Nama Haji Arfan Disebut sebagai Pemilik Tambang dan Tak Bayar Gaji Karyawan 5 Bulan , PT Raja Rahma Prima Beri Klarifikasi Resmi

Senin, 18 Mei 2026, 22:57
TPA Over Kapasitas, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun PLTSa

TPA Over Kapasitas, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun PLTSa

Senin, 18 Mei 2026, 21:37
DPRD Samarinda Desak Pemkot Siapkan Bus Sekolah Usai Larangan Pelajar Bawa Motor

DPRD Samarinda Desak Pemkot Siapkan Bus Sekolah Usai Larangan Pelajar Bawa Motor

Senin, 18 Mei 2026, 21:34
Tersandung Kasus Narkotika, Kasat Resnarkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Tersandung Kasus Narkotika, Kasat Resnarkoba Kukar Terancam Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Senin, 18 Mei 2026, 21:26

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1299875
Users Today : 69
Total Users : 1299875
Views Today : 133
Total views : 6379464
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com