InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jalan Terakhir Akan Undang Pihak Polda Dalam Penyidikan Kasus KUD Bumi Melan Subur

by Eka Mandiri
Sabtu, 3 Juli 2021, 23:00
in Berita Foto, Ekonomi, Hukum dan Kriminal, Politik
Bagikan

INFOBENUA, SAMARINDA– Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur hadiri pertemuan dengan DPRD provinsi Kaltim, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP). Untuk membahas terkait sengketa dualisme kepengurusan yang terjadi di KUD Bumi Melan Subur Desa Melan Kecamatan Long Mesangat Kutai Timur.

Pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Jahidin tersebut, pengurus koperasi KUD Bumi Melan Subur yang baru melalui kuasa hukumnya Yulius menyampaikan terkait kerugian yang dialami para anggota koperasi akibat perlakuan pengurus lama.

“Salah satunya terkait kebijakan pengurus koperasi yang tidak melibatkan anggotanya dalam setiap keputusan yang menurut pihaknya sudah melakukan upaya agar pengurus yang lama memiliki niat baik untuk memberikan legalitas kepada pengurus yang baru dalam pengelolaan koperasi, namun hal tersebut tidak juga dilakukan oleh pengurus koperasi yang lama,” ujarnya

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, menanggapi hal tersebut bahwa pergantian pengurus yang dilakukan melalui rapat luar biasa tersebut secara hukum sah, karena dihadiri oleh lebih dari 50 persen anggota. Oleh sebab itu dalam pertemuan berikutnya pihaknya akan mengundang kapolda dan juga BNI sebagai pihak yang memberikan pinjaman modal.

“Kami ingin mendengarkan pendapat dari pihak BNI, selaku yang memberikan pinjaman modal, kita juga mengundang pengurus yang lama tapi tidak hadir, nanti saya berusaha untuk mengundang kasat reserse jika ada penyimpangan maka bisa langsung ditindak” ucapnya (7/21).

Kemudian, dirinya menegaskan dalam kasus ini ada hak anggota yang digelapkan, dan sejumlah anggota koperasi belum pernah menikmati hasil dari koperasi tersebut, sementara mereka memiliki sertifikat yang dijaminkan di bank.

“untuk celah pidana itu pasti ada, kita usahakan kembali untuk melakukan pemanggilan lagi dalam waktu dekat, biar masalah ini cepat terselesaikan,” tandasnya (*dc)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Jumat, 3 Juli 2026, 20:08
Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026, 20:07
Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jumat, 3 Juli 2026, 20:03
Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Jumat, 3 Juli 2026, 20:00

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1361526
Users Today : 717
Total Users : 1361526
Views Today : 4148
Total views : 6545509
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com