Teks foto: Tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) saat menerima massa aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda, di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/5/2026).
Infobenua.com Samarinda —Tekanan massa aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda berujung pada penandatanganan pakta integritas oleh tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/5/2026).
Penandatanganan itu memuat komitmen penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi sorotan mahasiswa, mulai dari polemik beasiswa pendidikan, dugaan makanan berulat di sekolah, hingga persoalan pendataan kemiskinan.
Tiga pejabat yang menandatangani dokumen tersebut yakni Armin selaku Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Andi Muhammad Ishak selaku Kepala Dinsos Kaltim, dan Dasmiah sebagai Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani Disdikbud Kaltim, pemerintah berjanji melakukan audit terhadap siswa rentan di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Audit itu dilakukan melalui pendataan faktual siswa miskin ekstrem yang belum memperoleh bantuan penunjang pendidikan seperti seragam, sepatu, maupun transportasi sekolah.
“Kita siap menerima konsekuensi jabatan apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak ada progres nyata atas komitmen tersebut,” kata Armin.
Sementara itu, Dinsos Kaltim menyatakan akan melakukan verifikasi faktual secara massal terhadap warga miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah jemput bola itu dilakukan untuk memperbaiki persoalan exclusion error yang dinilai masih terjadi dalam sistem pendataan sosial.
Selain itu, Dinsos juga berkomitmen membentuk tim reaksi cepat guna menangani warga miskin ekstrem yang membutuhkan layanan kesehatan darurat agar tidak lagi terkendala administrasi maupun tunggakan BPJS.
Dalam dokumen tersebut, Dinsos Kaltim turut membuka akses data kemiskinan kepada elemen sipil, termasuk GMNI, sebagai bentuk transparansi publik dengan target maksimal 7×24 jam.
Bahkan, Dinsos menyatakan siap menerima sanksi administrasi berat hingga rekomendasi pemecatan apabila kembali terjadi kematian warga akibat kelalaian pendataan sosial.
Di sisi lain, Biro Kesra Setprov Kaltim berkomitmen menyelesaikan persoalan pencairan Beasiswa Kaltim Tuntas yang sebelumnya sempat menuai polemik.
Pencairan hak mahasiswa penerima beasiswa ditargetkan selesai dalam waktu 7×24 jam.
Biro Kesra juga menyatakan siap memberikan akses penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana beasiswa senilai Rp1,377 triliun.
Tak hanya itu, pihak biro menyatakan siap mengundurkan diri apabila terbukti melakukan maladministrasi yang merugikan hak pendidikan mahasiswa.
Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan langsung di hadapan massa aksi sebagai bentuk respons pemerintah terhadap tuntutan mahasiswa terkait persoalan sosial dan pendidikan di Kalimantan Timur.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 536
Total Users : 1293796
Views Today : 1695
Total views : 6359179