Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso
Infobenua.com, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tengah dibahas DPRD Samarinda dinilai masih membutuhkan banyak perbaikan. Sejumlah pasal dalam draf aturan tersebut disebut belum menyesuaikan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso mengatakan, dalam pembahasan Raperda tersebut pihaknya menemukan beberapa poin yang dinilai belum sesuai dengan aturan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di konsideran itu kami lihat tadi belum mengacu kepada PP yang baru, PP 22 Tahun 2021. Jadi masih mengacu kepada peraturan yang lama,” katanya.
Menurut Suwarso, kondisi itu berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, sejumlah kewenangan yang dimasukkan dalam draf Raperda sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Termasuk di dalamnya beberapa hal misalnya kewenangan pengolahan, pengumpulan, pengangkutan itu adalah kewenangan pusat,” jelasnya.
Karena itu, hasil rapat menyimpulkan bahwa pembahasan Raperda akan dikaji ulang secara internal oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda. Selain melakukan penyesuaian isi aturan, pansus juga akan menyusun naskah akademik baru agar regulasi tersebut lebih sesuai dengan kondisi daerah dan pembagian kewenangan yang berlaku.
“Maka tadi dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut akan dibahas kembali secara internal di pansusnya bersama dibuatkan naskah akademik yang baru disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan di daerah, khususnya Kota Samarinda,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan nantinya masih memerlukan masukan dari DLH maupun bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dengan evaluasi tersebut, diharapkan Raperda Pengelolaan Limbah B3 nantinya dapat menjadi regulasi yang lebih tepat sasaran, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu memperkuat pengawasan pengelolaan limbah di Kota Samarinda.
Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi


















Users Today : 561
Total Users : 1293821
Views Today : 1808
Total views : 6359292