Infobenua.com Samarinda — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menyampaikan dukungannya terhadap revisi regulasi perlindungan lingkungan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun, mereka mengingatkan bahwa perubahan ini tak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Hal tersebut disampaikan oleh Didik Agung Eko Wahono, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Dalam pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menekankan perlunya regulasi ini menjadi alat pengendali eksploitasi sumber daya alam yang efektif.
“Perubahan aturan ini harus menjelma menjadi sistem pengawasan yang kuat terhadap aktivitas industri dan pertambangan, bukan hanya sekadar simbol komitmen,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ambisi pembangunan ekonomi dan upaya pelestarian lingkungan.
Mereka menilai bahwa eksploitasi berlebih, tanpa regulasi dan pengawasan ketat, dapat mengancam masa depan generasi mendatang di Kalimantan Timur.
Dalam penyampaiannya, Didik juga mengaitkan sikap fraksi dengan semangat Trisakti yang diwariskan oleh Bung Karno—berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya—yang juga mencakup pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Ketahanan lingkungan adalah bagian dari kedaulatan bangsa. Kita tak bisa bicara kesejahteraan rakyat jika alam rusak dan tak lagi menopang kehidupan,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus bisa melahirkan regulasi yang tidak hanya solid secara hukum, tetapi juga benar-benar dijalankan dengan konsisten dan menyentuh akar persoalan di lapangan.
penulis Dani editor Eka mandiri


















Users Today : 874
Total Users : 1368483
Views Today : 4024
Total views : 6617678