Infobenua.com, Samarinda- Finalisasi draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda tentang Reses anggota DPRD Samarinda masih harus melalui tahapan panjang.
Ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko. Pasalnya, beberapa pasal belum juga mendapat kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Samarinda.
“Ada acuan DPRD untuk memasukkan di Perwali Kota Samarinda terkait masalah Reses anggota dewan. Memang tadi rencananya finalisasi, tapi ternyata jadinya bukan finalisasi, melainkan membahas satu per satu pasal yang akan diajukan ke Sekretariat DPRD Kota Samarinda,” Jelas Eko.
Eko menjelaskan, dalam pelaksanaan Reses, dalam hal kelengkapan kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh dilakukan sendiri oleh anggota dewan. Tetapi harus menggunakan jasa pihak ketiga.
“Kalau Reses, hak protokol DPRD yang harus difasilitasi negara itu hak melekat,” ujarnya.
Menurutnya adalah kewajiban negara untuk membiayai fasilitas protokol DPRD dalam melaksanakan reses. Sebab, reses adalah momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dikelola dengan menggunakan uang negara. Sehingga menurutnya perlu acuan dasar dalam mengeluarkan uang tersebut agar tidak ada penyimpangan.
“Reses ini kewajiban pemerintah kota dan menyiapkan untuk kita kembali ke Dapil, yang dibiayai resmi oleh negara. Di sana, banyak yang bisa kita serap aspirasi, nantinya akan dikelola dengan menggunakan uang negara, tapi itu harus ada persyaratan dan acuan untuk mengeluarkan uang tersebut, jadi tidak sewenang-wenang,” ungkapnya.
Sehingga lanjutnya, DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terus menggodok finalisasi draf Perwali tersebut.
“Sebagai Ketua Fraksi, saya minta itu dibahas lagi di interen, bahwa keputusan itu harus clear sampai Wali Kota. Jadi tunggu sepakat DPRD dan Pemkot,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi

















Users Today : 706
Total Users : 1277371
Views Today : 1858
Total views : 6308126