InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Modus Alkon Terbongkar, Polisi Gagalkan Penyelewengan BBM Pertalite di Samarinda

by Eka Mandiri
Selasa, 28 April 2026, 20:10
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Foto : Barang bukti aksi penyalahgunaan Pertalite

Infobenua.com, Samarinda — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Samarinda.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menggagalkan aksi penyalahgunaan Pertalite yang dilakukan dengan modus pengisian berulang menggunakan kendaraan modifikasi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil yang kerap bolak-balik mengisi BBM di SPBU Bentuas, Kecamatan Palaran. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pemantauan di lokasi.

Pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas Unit Eksus Satreskrim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan pelaku saat tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi.

Pelaku diketahui berinisial ID (41), warga Jalan Jaya Makmur, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Palaran. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Grandmax yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran, serta delapan barcode MyPertamina yang diduga digunakan untuk memperlancar aksi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku diduga menjalankan aktivitas distribusi BBM subsidi secara ilegal tanpa izin resmi.

“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Modus ini dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0

Rutan Tanjung Pura Gelar Penyuluhan Kesehatan Gigi, Warga Binaan Antusias Ikuti Sikat Gigi Bersama

Selasa, 28 April 2026, 21:25
Pemkot Samarinda Izinkan Kafe Beroperasi di Teras Samarinda

Pemkot Samarinda Izinkan Kafe Beroperasi di Teras Samarinda

Selasa, 28 April 2026, 20:15
Banggar DPRD Kaltim Soroti Rencana Penggantian Anggaran Rumah Jabatan

Banggar DPRD Kaltim Soroti Rencana Penggantian Anggaran Rumah Jabatan

Selasa, 28 April 2026, 20:14
Pemkot Samarinda Telusuri Perizinan Pembangunan Gereja di Mangkupalas

Pemkot Samarinda Telusuri Perizinan Pembangunan Gereja di Mangkupalas

Selasa, 28 April 2026, 20:12

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1277430
Users Today : 765
Total Users : 1277430
Views Today : 2097
Total views : 6308365
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com