Foto: Anggota DPRD Kukar, Johansyah (Farid/Infobenua)
INFOBENUA.COM, KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu Perda yang disahkan adalah RPJMD Kukar 2025-2029, yang menjadi panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang program kerja lima tahun ke depan.
“Sebagai anggota DPRD dan pembuat peraturan daerah, kami berharap RPJMD ini dapat menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kutai Kartanegara,” ujar Johansyah usai rapat.
Ia menjelaskan, selain RPJMD, rapat paripurna juga mengesahkan delapan Raperda terkait pemekaran desa. Menurutnya, percepatan penetapan desa definitif sangat penting agar pemerintah kabupaten dapat segera mengalokasikan anggaran pada tahun 2026.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemandirian desa baru tanpa harus mengganggu dana operasional desa induk.
Johansyah menjelaskan, selama ini alokasi anggaran desa induk sering terpotong hingga 30 persen untuk menopang desa pemekaran yang belum berstatus definitif. Kondisi itu berdampak pada melambatnya pembangunan di tingkat desa.
“Kalau desa yang baru sudah definitif, otomatis dana desa induk tidak lagi terganggu dan pembangunan bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Ia berharap seluruh perda yang disahkan dapat dijalankan secara konsisten sesuai visi dan misi kepala daerah, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kukar.
“Kami tidak ingin ada kebijakan yang melenceng dari rencana pembangunan. Semua harus sejalan demi kemajuan daerah,” tutup Johansyah. (Adv)
















Users Today : 1118
Total Users : 1388833
Views Today : 2314
Total views : 6675560