Infobenua.com.Samarinda, 25Juli 2026-Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan jurnalis dengan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Pelabelan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut istilah “londo ireng” untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilainya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyampaikan narasi negatif mengenai Indonesia.
Koalisi Pers Kaltim menilai penyematan istilah tersebut kepada profesi jurnalis merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan berbahaya karena dapat membangun stigma bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan asing, bukan menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.
Penggunaan label tersebut menjadi semakin mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan situasi kebebasan pers di daerah, termasuk di Kalimantan Timur. Dalam beberapa peristiwa, jurnalis di Kaltim menghadapi pembatasan ketika menjalankan tugas peliputan di ruang publik. Salah satu yang terbaru terjadi saat peliputan aksi 214 pada 21 April 2026, ketika seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data liputannya dihapus.
Di lokasi berbeda, tiga wartawan, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), juga sempat dilarang meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan kawasan publik.
Bagi Koalisi Pers Kaltim, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa keselamatan dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas masih menjadi persoalan serius.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio mengatakan pernyataan Presiden harus dilihat dalam konteks ancaman yang dihadapi jurnalis di lapangan. Ketika jurnalis di daerah masih menghadapi pembatasan liputan, intimidasi, bahkan tindakan represif, pelabelan seperti ‘londo ireng’ justru dapat memperburuk situasi.
“Pernyataan semacam ini berpotensi memberikan pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk memandang jurnalis sebagai kelompok yang patut dicurigai atau ditekan ketika memberitakan fakta yang tidak sesuai dengan narasi kekuasaan,” ujarnya.
Yuda Almerio menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jurnalis bukan londo ireng. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik.
Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh profesi jurnalis.
“Pengalaman pembatasan liputan di Kaltim harus menjadi peringatan bahwa kebebasan pers tidak cukup hanya dijamin dalam aturan, tetapi juga harus dihormati dalam praktik, termasuk ketika jurnalis meliput isu-isu yang kritis terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng”. Menurutnya, Prabowo merupakan presiden yang terpilih melalui proses demokratis, sehingga semestinya memahami bahwa pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
“Pers itu insan demokrasi. Mendiskreditkan wartawan sama saja dengan mendiskreditkan demokrasi. Kami berusaha menyampaikan informasi penting kepada masyarakat. Kalau ada pernyataan seperti itu, justru bisa menjadi motivasi bagi teman-teman wartawan untuk semakin kritis,” ujarnya.
Rahman menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam mengawal kebijakan pemerintah dan memastikan kepentingan publik tetap menjadi perhatian. Karena itu, ia mendorong jurnalis untuk semakin memperkuat sikap kritis dan independensinya dalam menjalankan tugas.
“Kami mengawal kebijakan. Teman-teman wartawan harus diperkuat lagi sikap kritisnya. Sikap kritis itu bukan berarti menjadi bagian dari pihak yang berseberangan dengan pemerintah, tetapi menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” katanya.
Sementara Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji alias Jagal, menegaskan bahwa pembatasan liputan dan intimidasi tidak boleh dianggap sebagai hal yang wajar. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika wartawan dibatasi, diintimidasi, atau diperlakukan represif, maka yang terdampak bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi.
“Jadi persoalan label londo ireng kepada jurnalis ini jangan dianggap remeh,” kata Jagal.
Dia menambahkan, Koalisi Pers Kaltim menilai pernyataan Presiden Prabowo berpotensi menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan pers. Apalagi, pengalaman di Kaltim menunjukkan bahwa jurnalis masih dapat menghadapi pembatasan akses liputan, intimidasi, hingga tindakan represif ketika menjalankan tugas.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap negara. Pers yang kritis justru dibutuhkan untuk memastikan kekuasaan berjalan secara transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Atas dasar tersebut, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan;
1. Pertama, Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
2. Kedua, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah harus menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
3. Ketiga, pemerintah wajib menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, pembatasan liputan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan kritis.
4. Keempat, Presiden dan seluruh jajarannya harus menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers serta memastikan akses jurnalis terhadap informasi dan ruang publik tidak dibatasi secara sewenang-wenang.
Koalisi Pers Kaltim mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat. Jangan jadikan kritik sebagai musuh. Jangan jadikan jurnalis sebagai kambing hitam. Jika pemerintah menginginkan demokrasi yang sehat, maka kebebasan pers harus dihormati, bukan distigma. (*)
KOALISI PERS KALIMANTAN TIMUR
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim



















Users Today : 1047
Total Users : 1388762
Views Today : 2086
Total views : 6675332