Ket. Foto: Petugas Bea Cukai Samarinda saat melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. (Foto: Humas Bea Cukai Samarinda)
Infobenua.com Samarinda — Kantor Bea Cukai Samarinda mencatat ratusan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal selama empat bulan pertama tahun 2026. Pengawasan dilakukan secara intensif di wilayah kerja Bea Cukai Samarinda sebagai bagian dari upaya menekan distribusi barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dari seluruh penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga April 2026, rokok ilegal masih menjadi temuan terbanyak. Selain itu, petugas juga menemukan peredaran minuman mengandung etil alkohol tanpa izin edar maupun pita cukai resmi yang masih beredar di pasaran.
Berdasarkan data Bea Cukai Samarinda, total terdapat 226 penindakan selama periode tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 140 kasus berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, sementara 86 kasus lainnya merupakan penindakan terhadap minuman beralkohol ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 778.260 batang rokok ilegal serta 1.141,77 liter minuman beralkohol ilegal. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp1.581.858.400.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan seluruh penindakan merupakan bagian dari langkah pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di wilayah kerjanya.
“Selama periode Januari hingga April 2026 kami telah melaksanakan 226 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Penindakan tersebut didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 140 kasus dan minuman mengandung etil alkohol ilegal sebanyak 86 kasus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari patroli lapangan, operasi pasar, pemeriksaan sarana pengangkut, hingga pemantauan jalur distribusi barang di sejumlah titik.
Menurut Tribuana, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang kena cukai yang beredar telah memenuhi ketentuan perundang-undangan serta menggunakan pita cukai resmi.
“Pengawasan terus kami lakukan secara berkelanjutan melalui patroli, pemeriksaan, dan pemantauan distribusi barang. Tujuannya untuk memastikan barang kena cukai yang beredar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
“Peredaran barang kena cukai ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan,” tuturnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Samarinda juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi mengenai ciri-ciri barang legal, termasuk penggunaan pita cukai resmi dan risiko hukum atas peredaran barang ilegal, disebut terus dilakukan secara berkala.
Tribuana turut mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu pengawasan. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 1953
Total Users : 1318233
Views Today : 3301
Total views : 6429944