Infobenua.com, Brussel — Uni Eropa mulai memberlakukan aturan baru yang membatasi penggunaan bahan kimia PFAS dalam kemasan yang bersentuhan dengan makanan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Rabu (12/8) sebagai bagian dari upaya mengurangi limbah kemasan sekaligus menekan risiko kesehatan yang ditimbulkan bahan kimia persisten tersebut.
Pembatasan itu merupakan bagian dari Packaging and Packaging Waste Regulation (PPWR) atau Regulasi Kemasan dan Limbah Kemasan. Berdasarkan aturan tersebut, kemasan baru yang dipasarkan di Uni Eropa dan dirancang untuk bersentuhan dengan makanan harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat terkait kandungan PFAS.
PFAS merupakan kelompok bahan kimia sintetis yang sangat sulit terurai di lingkungan sehingga kerap disebut sebagai “bahan kimia abadi”. Senyawa tersebut digunakan antara lain untuk membuat kemasan berbahan kertas dan karton tahan terhadap minyak dan air. Penggunaannya dapat ditemukan pada berbagai produk, termasuk kotak pizza dan makanan beku siap saji.
Sejumlah penelitian mengaitkan paparan PFAS dengan peningkatan risiko beberapa jenis kanker dan gangguan kesehatan lainnya. Meskipun paparan yang berasal dari kemasan makanan umumnya relatif rendah, para ilmuwan memperingatkan potensi dampak jangka panjang karena senyawa tersebut dapat bertahan dan terakumulasi dalam tubuh maupun lingkungan.
Pembatasan PFAS tersebut melengkapi larangan terhadap Bisphenol A (BPA) pada material yang bersentuhan dengan makanan, yang mulai berlaku di seluruh UE pada bulan sebelumnya.
Aturan PPWR tidak mengharuskan perusahaan menarik atau memusnahkan kemasan maupun produk yang telah beredar sebelum aturan baru diberlakukan.
Namun, penerapan regulasi tersebut mendapat kritik dari pelaku usaha. Selain ketentuan mengenai bahan kimia, PPWR juga membawa sejumlah persyaratan baru terkait keberlanjutan kemasan. Usaha kecil dan pedagang daring menilai ketentuan tersebut dapat meningkatkan biaya serta beban administrasi.
Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah kewajiban mendaftarkan kemasan di sejumlah negara anggota UE, yang dapat disertai biaya tambahan.
“Alih-alih memudahkan perdagangan lintas batas, aturan baru ini justru mengancam untuk membuatnya jauh lebih sulit,” kata Händlerbund, asosiasi pengecer daring Jerman.
Händlerbund juga memperingatkan para anggotanya: “Tidak ada batas minimum dan tidak ada pengecualian untuk usaha kecil.”
Anggota Parlemen Eropa Elisabeth Dieringer dari Partai Kebebasan Austria (FPÖ) bahkan memperkirakan aturan tersebut dapat menimbulkan biaya hingga lima digit bagi perusahaan menengah.
“Sementara perusahaan besar punya departemen tersendiri untuk mengurus ini, usaha menengah nyaris tidak punya pilihan selain ‘makan atau mati,'” tulisnya di X.
Sejumlah pelaku usaha mengaku telah menghentikan pengiriman produk ke sejumlah negara UE maupun di dalam kawasan tersebut karena biaya dan persyaratan administrasi yang muncul.
Pemilik toko daring Monstaas Workshop mengatakan kewajiban menunjuk perwakilan resmi di setiap negara UE tempat produknya dikirim membuat biaya operasional meningkat.
“Berdasarkan aturan ini, saya harus menunjuk perwakilan resmi di setiap negara UE yang saya kirimi,” tulis pemilik toko daring kecil Monstaas Workshop di Instagram.
“Biayanya sekitar 300 euro (sekitar Rp4,9 juta) per negara per tahun… biaya ini sungguh tidak terjangkau.”
Produsen papan seluncur asal Swedia, iLabs Electronics, juga menyatakan menghentikan pemesanan dari negara-negara UE melalui toko daringnya.
“Biaya dan beban administrasi PPWR kini tidak sebanding dengan volume penjualan langsung kami,” tulis iLabs di situsnya.
Penolakan terhadap regulasi tersebut turut muncul melalui petisi daring di Change.org. Hingga Rabu pagi, petisi yang menyerukan Brussel untuk “berhenti menghancurkan usaha mikro UE” telah memperoleh hampir 45.000 tanda tangan.
Target pengurangan limbah
Komisi Eropa menyebut volume limbah kemasan di negara-negara anggota telah meningkat sekitar 20% dalam satu dekade terakhir. Tanpa PPWR, Brussel memperkirakan jumlah tersebut kembali meningkat 19% hingga 2030, antara lain akibat pertumbuhan belanja daring dan konsumsi makanan siap saji.
Data UE menunjukkan setiap penduduk menghasilkan rata-rata 178 kilogram limbah kemasan pada 2023. Sekitar 35,3 kilogram di antaranya berupa kemasan plastik, sementara tingkat daur ulangnya hanya mencapai 42%.
Jerman mencatat angka yang jauh lebih tinggi, yakni 215 kilogram limbah kemasan per kapita pada tahun yang sama.
Menurut Komisi Eropa, pertumbuhan volume limbah dalam satu dekade terakhir berlangsung lebih cepat dibandingkan peningkatan tingkat daur ulang. Seorang pejabat UE juga mengatakan kemasan menyumbang sekitar 40% dari konsumsi plastik di Eropa dalam pengarahan kepada wartawan pada Selasa (11/8).
Pembatasan PFAS menjadi salah satu tahap awal penerapan PPWR. Regulasi tersebut juga menetapkan target wajib untuk menurunkan limbah kemasan sebesar 5% pada 2030 dan 15% pada 2040.
Mulai 2028, produsen harus menggunakan label standar yang memberikan informasi mengenai material kemasan serta cara mendaur ulang atau membuangnya.
Sejumlah sektor usaha, termasuk restoran dan kafe, nantinya diwajibkan menyediakan pilihan kemasan yang dapat digunakan kembali. Dalam kondisi tertentu, pilihan tersebut harus diberikan kepada konsumen tanpa biaya tambahan.
Sistem deposit untuk botol plastik dan kaleng minuman, yang telah diterapkan di negara seperti Jerman dan Belanda, juga akan diperluas ke seluruh UE pada 2029.
Mulai 2030, seluruh kemasan yang dipasarkan di UE, termasuk botol plastik sekali pakai, harus dirancang agar dapat didaur ulang. Regulasi juga mengharuskan penggunaan kemasan dibatasi sesuai kebutuhan perlindungan dan fungsi produk sehingga penggunaan material berlebihan untuk kepentingan pemasaran dapat dikurangi.
Pada tahun yang sama, kemasan plastik sekali pakai untuk produk segar akan mulai dilarang.
Setiap negara anggota UE memiliki kewenangan menentukan bentuk sanksi atas pelanggaran PPWR. Di Jerman, otoritas terkait dapat menjatuhkan denda hingga 200.000 euro untuk pelanggaran yang tergolong serius. (*)




















Users Today : 861
Total Users : 1429578
Views Today : 1652
Total views : 6750438