InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Andi Harun Tegaskan Praperadilan Pasar Pagi Bukan Pembuktian Korupsi

by Eka Mandiri
Jumat, 11 September 2026, 22:08
in Berita, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Wali kota Samarinda Andi Harun

Infobenua.com Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta publik tidak mencampuradukkan perkara praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan perkara praperadilan yang kembali dikaitkan dengan revitalisasi Pasar Pagi telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak April 2026.

Pernyataan itu disampaikan Andi Harun menanggapi pemberitaan dan narasi di media sosial yang kembali mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi dengan perkara korupsi pada September 2026.

Menurut Andi Harun, perkara yang dimaksud adalah Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr antara pemohon dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Perkara tersebut, kata dia, telah selesai diputus dengan permohonan pemohon ditolak.

“Fakta hukumnya, perkara praperadilan tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda sejak 8 April 2026 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon, dan minutasi perkaranya selesai per 17 April 2026,” ujar Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda (10/9/2026).

Ia mempertanyakan kembali munculnya perkara tersebut dalam pemberitaan pada September. Menurutnya, pemberitaan perlu menjelaskan status dan jenis perkara agar masyarakat tidak memahami praperadilan sebagai proses pembuktian perkara korupsi.

Andi Harun menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji tindakan tertentu dalam proses hukum. Forum tersebut berbeda dengan persidangan pokok perkara yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

Karena itu, menurutnya, dalil yang disampaikan dalam sidang praperadilan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti.

Ia juga merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda untuk menjelaskan bahwa perkara praperadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan revitalisasi Pasar Pagi.

Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah proyek dari beberapa daerah yang turut dicantumkan, antara lain pembangunan Teras Kota Samarinda, revitalisasi Pasar Pagi, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, RS Sayang Ibu Balikpapan, serta proyek SPAM di Kutai Timur.

Andi Harun menilai konteks tersebut penting disampaikan secara lengkap ketika perkara tersebut diberitakan. Sebab, jika hanya satu proyek yang ditonjolkan, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara praperadilan yang dimaksud.

“Perkara itu gabungan dari beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, hingga Kutai Timur. Namun, berita yang dinaikkan seolah-olah hanya menyoroti revitalisasi Pasar Pagi Samarinda,” katanya.

Ia meminta masyarakat melihat perkara tersebut berdasarkan dokumen dan proses hukum yang sebenarnya, termasuk membedakan antara perkara yang sudah diputus dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Jika pers bekerja secara jujur dan objektif berdasarkan kaidah jurnalistik, seluruh konstruksi perkara itu harusnya dimuat secara utuh, bukan dipelintir demi membentuk persepsi negatif,” pungkasnya.

Penulis : Frida | Editor : Eka mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Kadin Balikpapan: Mahligai Nusantara Buka Peluang UMKM Tembus Pasar Global

Kadin Balikpapan: Mahligai Nusantara Buka Peluang UMKM Tembus Pasar Global

Minggu, 13 September 2026, 7:49
Polsek Sungai Pinang Back Up Penanganan Kebakaran Lahan di Muara Badak

Polsek Sungai Pinang Back Up Penanganan Kebakaran Lahan di Muara Badak

Minggu, 13 September 2026, 7:44
Pertalite Dipangkas 18,09 Persen, Pemprov Kaltim Desak Kuota Dipulihkan

Pertalite Dipangkas 18,09 Persen, Pemprov Kaltim Desak Kuota Dipulihkan

Sabtu, 12 September 2026, 23:43
Water Bombing Karhutla Kaltim Digelar Estafet Sesuai Titik Api

Water Bombing Karhutla Kaltim Digelar Estafet Sesuai Titik Api

Sabtu, 12 September 2026, 23:40

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1478415
Users Today : 271
Total Users : 1478415
Views Today : 449
Total views : 6875150
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com