Teks foto: Wali kota Samarinda Andi Harun
Infobenua.com Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta publik tidak mencampuradukkan perkara praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan perkara praperadilan yang kembali dikaitkan dengan revitalisasi Pasar Pagi telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak April 2026.
Pernyataan itu disampaikan Andi Harun menanggapi pemberitaan dan narasi di media sosial yang kembali mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi dengan perkara korupsi pada September 2026.
Menurut Andi Harun, perkara yang dimaksud adalah Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Smr antara pemohon dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Perkara tersebut, kata dia, telah selesai diputus dengan permohonan pemohon ditolak.
“Fakta hukumnya, perkara praperadilan tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda sejak 8 April 2026 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon, dan minutasi perkaranya selesai per 17 April 2026,” ujar Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda (10/9/2026).
Ia mempertanyakan kembali munculnya perkara tersebut dalam pemberitaan pada September. Menurutnya, pemberitaan perlu menjelaskan status dan jenis perkara agar masyarakat tidak memahami praperadilan sebagai proses pembuktian perkara korupsi.
Andi Harun menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji tindakan tertentu dalam proses hukum. Forum tersebut berbeda dengan persidangan pokok perkara yang digunakan untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Karena itu, menurutnya, dalil yang disampaikan dalam sidang praperadilan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti.
Ia juga merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda untuk menjelaskan bahwa perkara praperadilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan revitalisasi Pasar Pagi.
Dalam permohonan itu, terdapat sejumlah proyek dari beberapa daerah yang turut dicantumkan, antara lain pembangunan Teras Kota Samarinda, revitalisasi Pasar Pagi, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Berau, RS Sayang Ibu Balikpapan, serta proyek SPAM di Kutai Timur.
Andi Harun menilai konteks tersebut penting disampaikan secara lengkap ketika perkara tersebut diberitakan. Sebab, jika hanya satu proyek yang ditonjolkan, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara praperadilan yang dimaksud.
“Perkara itu gabungan dari beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, hingga Kutai Timur. Namun, berita yang dinaikkan seolah-olah hanya menyoroti revitalisasi Pasar Pagi Samarinda,” katanya.
Ia meminta masyarakat melihat perkara tersebut berdasarkan dokumen dan proses hukum yang sebenarnya, termasuk membedakan antara perkara yang sudah diputus dengan pemeriksaan pokok perkara.
“Jika pers bekerja secara jujur dan objektif berdasarkan kaidah jurnalistik, seluruh konstruksi perkara itu harusnya dimuat secara utuh, bukan dipelintir demi membentuk persepsi negatif,” pungkasnya.
Penulis : Frida | Editor : Eka mandiri


















Users Today : 271
Total Users : 1478415
Views Today : 449
Total views : 6875150