InfoBenua.Com.Samarinda: Layaknya benang kusut, kasus pidana yang melibatkan pasangan suami istri di Pengadilan Negeri Balikpapan, membuat pihak dari istri mulai angkat bicara mengenai berbagai kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register Perkara: PDM–115/BALIK/08/2024, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Register Perkara Pidana Nomor: 366 / Pid. B / 2024 / PN. Bpp.
Maydiawati, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang mencakup tuduhan Tindak Pidana Penyekapan dan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan. Maydiawati dihadapkan dengan dakwaan berat berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, sementara rekannya, Mardiah, dituntut satu tahun penjara.
Ingriati, kakak dari Maydiawati, menilai bahwa dakwaan terhadap Maydiawati dibuat tanpa dasar yang kuat dan penuh dengan kejanggalan. Dalam keterangannya kepada media, Ingriati memaparkan kronologi peristiwa yang dialami adiknya serta berbagai hal yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Kasus ini sebenarnya adalah masalah rumah tangga antara adik saya dan suaminya. Namun, tuduhan yang diajukan, seperti penyekapan,tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” ucap Ingriati
“Adik saya memiliki toko, dan suaminya sering mengatur karyawannya untuk menutup toko setiap kali adik saya datang. Ini yang disebut sebagai penyekapan. Bahkan, laporan yang diajukan ke polisi tidak didukung dengan bukti yang kuat. Polisi seharusnya meminta bukti seperti video, tapi laporan ini diterima begitu saja, ” lanjutnya.
Ia membeberkan, laporan mengenai penyekapan dibuat atas nama karyawan, namun ia mencurigai karyawan tersebut hanya dijadikan alat oleh suami Maydiawati untuk melaporkan adiknya yang membuat Maydiawati, telah ditahan selama lebih dari satu bulan di Polres dan pernah ada rencana untuk memasukkannya ke rumah sakit jiwa, sesuatu yang menurutnya tidak berdasar dan sangat tidak adil.
Ingriati juga menyinggung faktor eksternal seperti dugaan perselingkuhan dan masalah harta yang tidak dibahas secara transparan dalam persidangan, namun tampaknya mempengaruhi penanganan kasus ini.
Proses persidangan kasus ini masih berlanjut, dengan sidang berikutnya dijadwalkan dalam beberapa hari mendatang.
“Kami akan terus berjuang untuk keadilan. Saya percaya adik saya tidak bersalah dan akan terus mencari dukungan, termasuk dari media, untuk membuka mata publik terhadap ketidakadilan ini,” tegasnya.
Keluarga Maydiawati berharap bahwa hakim dan jaksa akan meninjau kembali semua bukti dengan cermat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil tanpa ada tekanan atau manipulasi dari pihak mana pun.
Penulis Nfd
















Users Today : 123
Total Users : 1299929
Views Today : 250
Total views : 6379581