InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ratusan Gram Sabu Disita

by Eka Mandiri
Sabtu, 17 Agustus 2024, 0:16
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com, Samarinda.Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, yakni Penangkapan pertama dilakukan kepada seorang laki-laki bernama AG (28) di rumahnya di Jalan gerilya pada pukul 00.05 Wita. Kemudian, penangkapan selanjutnya dilakukan kepada laki-laki DA (28) di pinggir Jalan Kemakmuran, masih di kawasan yang sama yaitu kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kronologis penangkapan terhadap AG, polisi menemukan barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu seberat 218,91 gram brutto. Barang bukti tersebut didapatkan AG dari BBG yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) melalui OC yang juga menjadi DPO.

“Setelah penangkapan, AG mengaku bahwa sebagian sabu-sabu dititipkan kepada DA,” ujar Ary dalam press release yang diselenggarakan di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu pada Jumat (16/8/2024).

Kemudian, selain menyimpan, DA juga bertugas sebagai kurir. Untuk setiap 1 ons, DA menerima imbalan sebesar Rp 4.500.000. Terakhir, DA menerima titipan sabu dari AG sebanyak 15 gram brutto, dan polisi berhasil menyita 2 bungkus seberat 15,7 gram brutto.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ary menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait yang masih dalam status DPO.(Faradita/red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
13 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Kaltim dan IKN Disiapkan, Bobot Terbesar Tembus 1,07 Ton

13 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Kaltim dan IKN Disiapkan, Bobot Terbesar Tembus 1,07 Ton

Rabu, 13 Mei 2026, 19:15
Parkir Tak Beraturan di Jalan Anggi Ditertibkan, Petugas Gabungan Sisir Kendaraan Pelanggar

Parkir Tak Beraturan di Jalan Anggi Ditertibkan, Petugas Gabungan Sisir Kendaraan Pelanggar

Rabu, 13 Mei 2026, 19:13
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Pidana

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Pidana

Rabu, 13 Mei 2026, 19:10
Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran 130 Tiket Palsu Laga Persija vs Persib di Samarinda

Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran 130 Tiket Palsu Laga Persija vs Persib di Samarinda

Rabu, 13 Mei 2026, 17:22

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1294696
Users Today : 542
Total Users : 1294696
Views Today : 1915
Total views : 6362446
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com