InfoBenua.Com.Samarinda: Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menginisiasi digitalisasi di pasar-pasar tradisional dengan memperkenalkan sistem e-Retribusi, sebuah metode pemungutan retribusi non-tunai.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas penggunaan teknologi digital dalam transaksi pasar, yang sebelumnya telah dimulai dengan penerapan Qris sebagai alat transaksi non-tunai.
Kepala Disdag Samarinda, Marnabas, menjelaskan bahwa penerapan e-Retribusi telah dimulai di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Merdeka, Pasar Palaran, dan Pasar Lok Bahu. Saat ini, Disdag Samarinda tengah menguji coba sistem ini di Pasar Baqa.
“Kami berharap sistem ini bisa berfungsi dengan baik di Pasar Baqa seperti di pasar lainnya,” ungkap Marnabas saat dikonfirmasi oleh tim Infobenua.com pada Senin, (5/8/2024).
Sistem e-Retribusi ini merupakan hasil kerjasama antara Disdag Samarinda dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Metode ini menggunakan autodebet dari saldo rekening pedagang untuk memudahkan pemungutan retribusi. Dengan sistem ini, pemotongan saldo dilakukan secara otomatis tanpa perlu kunjungan harian ke pasar.
“Dengan sistem autodebet, pemotongan dilakukan langsung dari saldo rekening, sehingga mengurangi kebutuhan untuk penarikan tunai secara manual,” ujarnya.
“Implementasi sistem ini juga bertujuan untuk menyederhanakan pencatatan transaksi oleh para pedagang, seiring dengan penggunaan Qris yang sudah diterapkan di Pasar Baqa,”tambahnya.
Karena sistem e-Retribusi saat ini bekerja khusus dengan rekening BRI, Disdag Samarinda telah melakukan sosialisasi untuk memastikan semua pedagang memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Marnabas menyebutkan bahwa sekitar 40 persen pedagang di Pasar Baqa sudah memiliki rekening BRI, sehingga proses sinkronisasi data dan sistem dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Pihak Disdag menargetkan penerapan sistem e-Retribusi di Pasar Baqa dapat terlaksana pada akhir Agustus 2024. Sebelum peluncuran resmi, Disdag Samarinda akan mengajukan laporan kepada Wali Kota Samarinda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Harapannya, Inisiatif ini dapat membawa kemudahan dan transparansi dalam pengelolaan retribusi di pasar-pasar tradisional kota.
“Ini adalah langkah kehati-hatian kami untuk memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Penulis Faradiba | Editor Eka Mandiri


















Users Today : 896
Total Users : 1453255
Views Today : 4985
Total views : 6805919