InfoBenua.Com.Samarinda: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Salah satu poin kontroversial dari peraturan tersebut adalah keputusan untuk tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, secara tegas menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini tidak sejalan dengan semangat kurikulum merdeka yang seharusnya memfokuskan pada pengembangan soft skills dan karakter.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami merupakan kerugian besar di bidang pendidikan,” kata Sani.
Dikatakan, Pramuka selama ini, telah terbukti memberikan dampak positif dalam pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, dan keorganisasian bagi peserta didik.
Selain itu, Kegiatan kepanduan ini juga telah dianggap sebagai kontributor utama dalam menanamkan rasa cinta tanah air, yang merupakan karakteristik khas pelajar Pancasila.
“Sejak kecil saya telah ikut Pramuka. Pramuka mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui pentingnya Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” jelasnya.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan Undang-Undang.
Dijelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Dan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela, termasuk kegiatan Pramuka.(ADV/DPRDSamarinda/Diba).


















Users Today : 412
Total Users : 1360406
Views Today : 2033
Total views : 6538745