Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto.(dok.ist)
Infobenua.com, Tanjung Selor — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara memegang peran strategis dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah. Seluruh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama pemerintah provinsi terlebih dahulu disusun melalui perencanaan yang menjadi kewenangan Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan keberadaan Bapemperda merupakan bagian dari alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi khusus di bidang legislasi sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Menurutnya, setiap usulan Raperda harus masuk dalam program pembentukan peraturan daerah sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
“Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menyusun dan menampung seluruh perencanaan Raperda yang nantinya akan dibahas hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Supa’ad.
Ia menjelaskan, selain menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD juga memiliki kewenangan membentuk produk hukum daerah bersama gubernur sebagai bagian dari fungsi legislasi.
Karena itu, Bapemperda berperan memastikan setiap rancangan regulasi yang masuk telah melalui proses perencanaan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“DPRD memiliki fungsi legislasi untuk membentuk peraturan daerah bersama pemerintah provinsi. Proses itu diawali melalui Bapemperda,” katanya.
Supa’ad menuturkan, keanggotaan Bapemperda berasal dari seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Utara sebagai representasi politik dalam penyusunan agenda legislasi daerah. Saat ini Bapemperda beranggotakan delapan orang yang berasal dari enam fraksi.
Ia mengaku dipercaya memimpin Bapemperda setelah sebelumnya ditugaskan Fraksi PKB–NasDem–PAN menjadi anggota alat kelengkapan tersebut.
“Fraksi menugaskan saya menjadi anggota Bapemperda, kemudian teman-teman memberikan kepercayaan untuk menjadi ketua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Supa’ad menjelaskan setiap tahun Bapemperda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, khususnya melalui Biro Hukum, menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai dasar pembahasan Raperda selama satu tahun anggaran.
Melalui perencanaan tersebut, DPRD berharap proses pembentukan regulasi dapat berjalan lebih sistematis, tepat sasaran, dan mampu menghasilkan peraturan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Penulis: Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 452
Total Users : 1360446
Views Today : 2261
Total views : 6538973