InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tanggapan Dewan Samarinda Soal Pramuka Tidak Lagi Jadi Eskul Wajib

by Eka Mandiri
Senin, 8 April 2024, 20:51
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

InfoBenua.Com.Samarinda: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Salah satu poin kontroversial dari peraturan tersebut adalah keputusan untuk tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, secara tegas menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini tidak sejalan dengan semangat kurikulum merdeka yang seharusnya memfokuskan pada pengembangan soft skills dan karakter.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami merupakan kerugian besar di bidang pendidikan,” kata Sani.

Dikatakan, Pramuka selama ini, telah terbukti memberikan dampak positif dalam pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, dan keorganisasian bagi peserta didik.

Selain itu, Kegiatan kepanduan ini juga telah dianggap sebagai kontributor utama dalam menanamkan rasa cinta tanah air, yang merupakan karakteristik khas pelajar Pancasila.

“Sejak kecil saya telah ikut Pramuka. Pramuka mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui pentingnya Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” jelasnya.

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan Undang-Undang.

Dijelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Dan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela, termasuk kegiatan Pramuka.(ADV/DPRDSamarinda/Diba).

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

Kamis, 2 Juli 2026, 9:14
Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Kamis, 2 Juli 2026, 9:06
Dugaan Korupsi di Kuil Ram Ayodhya Bayangi Proyek Ikonik Partai Modi

Dugaan Korupsi di Kuil Ram Ayodhya Bayangi Proyek Ikonik Partai Modi

Kamis, 2 Juli 2026, 2:25
Tak Temui Korban Gratispol,Pemprov Kaltim Terancam Digugat ke PTUN

Tak Temui Korban Gratispol,Pemprov Kaltim Terancam Digugat ke PTUN

Kamis, 2 Juli 2026, 0:01

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1360369
Users Today : 375
Total Users : 1360369
Views Today : 1823
Total views : 6538535
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com