INFOBENUA.COM.SAMARINDA – Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan kunjungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Muluy Desa Swan Selutung Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Rabu (8/6/2022).
Kehadiran sosok nomor dua di Kaltim ini diharap mampu menjadi spirit dan daya dorong dalam pengembangan dan menjaga kelestarian adat dan budaya di Muluy.
Hadi menyampaikan pada tahun 2022 hanya terdapat 10 kabupaten yang menerima penghargaan Kalpataru. Salah satunya Kabupaten Paser.
“Satu keberhasilan yang patut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Karena masyarakat Kabupaten Paser mampu mewujudkan Kampung Muluy sebagai kampung yang mendapatkan penghargaan Kalpataru,” ucap Hadi.
Hal iji menegaskan bahwa masyarakat Kaltim pada dasarnya sangat konsen dalam menjaga lingkungan, yang dibuktikan dengan terdapat empat kabupaten yang sudah menerima penghargaan Kalpataru.
“Empat tahun ajang Kalpataru, Kaltim berhasil memasukkan perwakilannya. Ini menandakan bahwa masyarakat kaltim tetap konsesn menjaga lingkungan, yang merusak lingkungan itu bukan masyarakat,” pungkasnya.
Kampung muluy berdasarkan SK Bupati Paser nomor 413.3/Kep-268/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului dan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 5474/Menlhk-Pskl/Pktha/Psl.1/10/2020 tentang Hukum Adat Muluy.
Wagub Sambangi Kampung Adat Muluy
SAMARINDA – Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan kunjungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Muluy Desa Swan Selutung Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Rabu (8/6/2022).
Kehadiran sosok nomor dua di Kaltim ini diharap mampu menjadi spirit dan daya dorong dalam pengembangan dan menjaga kelestarian adat dan budaya di Muluy.
Hadi menyampaikan pada tahun 2022 hanya terdapat 10 kabupaten yang menerima penghargaan Kalpataru. Salah satunya Kabupaten Paser.
“Satu keberhasilan yang patut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Karena masyarakat Kabupaten Paser mampu mewujudkan Kampung Muluy sebagai kampung yang mendapatkan penghargaan Kalpataru,” ucap Hadi.
Hal iji menegaskan bahwa masyarakat Kaltim pada dasarnya sangat konsen dalam menjaga lingkungan, yang dibuktikan dengan terdapat empat kabupaten yang sudah menerima penghargaan Kalpataru.
“Empat tahun ajang Kalpataru, Kaltim berhasil memasukkan perwakilannya. Ini menandakan bahwa masyarakat kaltim tetap konsesn menjaga lingkungan, yang merusak lingkungan itu bukan masyarakat,” pungkasnya.
Kampung muluy berdasarkan SK Bupati Paser nomor 413.3/Kep-268/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului dan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 5474/Menlhk-Pskl/Pktha/Psl.1/10/2020 tentang Hukum Adat Muluy.(Red / Advetorial Diskominfo Kaltim)




















Users Today : 681
Total Users : 1365280
Views Today : 9407
Total views : 6601512