Bontang, Infobenua – Pemerintah Pusat resmi melakukan pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan lapisan masyarakat dilarang melakukan mudik, terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan, kepada para ASN maupun pihak yang terikat dengan pemerintah. Tentu, Pemerintah Pusat sangat berhati-hati dalam memberikan suatu kebijakan.
“Karena ASN merupakan pelayan publik yang harus dijaga kesehatannya,” ujarnya Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, mudik saat menjelang idul fitri merupakan suatu tradisi bagi umat muslim di Indonesia. Lantaran hal itu digunakan untuk melepas kerinduan kepada orang tua atau[un keluarga di kampung halaman.
“Pemerintah harusnya bisa lebih bijak. Jangan hanya melarang, tapi pertimbangkan juga ketika ada masalah urgen seperti bila ada keluarga atau kerabat yang sakit orang tersebut bisa pulang kampung tetapi dengan beberapa persyaratan,” sebutnya.
Dinilainya, ketika ASN ada yang terpapat Covid-19 tentu dapat mempengaruhi fungsi-fungsi pelayanan publik. Tetapi perlu juga dipahami setiap orang memiliki hak individu.
“Saya sepakat dengan aturan ini tetapi buat juga pertimbangan bila ada urgensi dari orang itu,” tuturnya. *
— Reporter: Jis
— Editor: Ru


















Users Today : 496
Total Users : 1274624
Views Today : 1377
Total views : 6301378