Infobenua.com, Jakarta — Sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang dibicarakan adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dalam forum itu, Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan berlangsung ketika Sugiono mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke India.
“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Gerindra Setuju PT 5 Persen
Sugiono mengatakan salah satu poin yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah besaran ambang batas parlemen. Menurut dia, Gerindra menyatakan persetujuan terhadap angka 5 persen.
“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ucap dia.
Sugiono menyebut pembahasan mengenai PT tidak berdiri sendiri. Para pimpinan partai juga membicarakan desain pemilu yang dinilai perlu dibuat lebih efektif dan efisien, termasuk bagaimana suara pemilih tetap dapat terakomodasi.
“Beberapa hal lain juga dibicarakan. Yang intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif, kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” ujar dia.
Ia mengatakan suara yang tidak terkonversi menjadi keterwakilan di parlemen tetap merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan pemilu.
“Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu, bahwa satu pemilu lebih efektif, kedua pemilu itu efisien, keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak yang terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin,” lanjut dia.
Pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pertemuan antarketua umum partai masih berupa pertukaran pemikiran atau brainstorming dan pembahasannya akan dilanjutkan dalam proses berikutnya.
PDIP Nilai PT 5 Persen Ideal
PDI Perjuangan yang berada di luar koalisi pemerintahan Prabowo menyatakan tidak merasa ditinggalkan karena tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menilai pertemuan antarpartai koalisi merupakan hal yang wajar.
“Oh tidak (merasa ditinggalkan) juga. Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda, tapi tujuan kita harus satu. Untuk Indonesia Raya, kan,” kata Komarudin dalam kesempatan berbeda.
Mengenai besaran PT, Komarudin mengatakan angka 5 persen dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideallah,” kata Komarudin.
“Begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?” ucap dia.
Namun, Komarudin mengingatkan bahwa penyederhanaan partai harus tetap mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih, termasuk kelompok minoritas.
“Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir. Kalau diakomodir berarti angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu,” ujar dia.
DPR Diminta Mengacu Putusan MK
Komarudin juga mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menentukan norma ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu. Menurut dia, pembahasan tersebut harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oh, iya. Pasti, pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Ya kan? Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang kamu capek-capek bahas kemudian di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan tidak boleh terulang lagi itu,” tutur dia.
Pernyataan Komarudin tersebut sejalan dengan perhatian terhadap putusan MK dalam pembentukan norma baru mengenai ambang batas parlemen. Sementara itu, pembahasan di antara partai politik dan fraksi DPR masih akan berlanjut sebelum ketentuan tersebut menjadi bagian dari revisi UU Pemilu.
Dengan demikian, angka 5 persen telah dinyatakan sebagai posisi Gerindra dan disebut Sugiono juga disampaikan oleh Golkar serta PKS. Namun, pembahasan RUU Pemilu belum menghasilkan ketentuan final karena proses legislasi masih berlangsung dan sejumlah aspek lain, termasuk keterwakilan suara pemilih, masih menjadi bagian dari pembahasan. (*)



















Users Today : 885
Total Users : 1485978
Views Today : 1289
Total views : 6889951