Infobenua.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperberat sanksi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pencabutan izin usaha dan penyelidikan unsur pidana. Ia juga membuka opsi agar pembakaran hutan dan lahan dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan karhutla di Sumatra dan Kalimantan dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pemerintah dalam rapat tersebut membahas perkembangan penanganan karhutla serta langkah mitigasi untuk sekitar satu setengah bulan ke depan, ketika kondisi masih diperkirakan rawan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengkaji kembali ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Perubahan regulasi, termasuk melalui undang-undang, dapat dilakukan dengan melibatkan DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo, dikutip Kamis (17/09/2026).
Pencabutan izin dan penyelidikan pidana
Prabowo juga meminta penindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif. Ia memerintahkan aparat untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana. Presiden secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan aparat secara maksimal untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan terkait karhutla. Menurut Prabowo, pencabutan izin usaha saja tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera.
“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya, dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” ujar Presiden.
Pemerintah sebelumnya juga telah mengambil langkah administratif terhadap sejumlah perusahaan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang terkait dengan karhutla. Sanksi administratif tersebut dapat diikuti kewajiban pemulihan lingkungan dan proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Perda pembakaran lahan diminta dicabut
Selain memperkuat aturan di tingkat nasional, Prabowo meminta pemerintah daerah mencabut peraturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavian] dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” ujarnya.
Sekretariat Negara menyebut Presiden meminta aturan daerah tersebut segera dicabut dan membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian menyatakan kementeriannya menindaklanjuti arahan tersebut. Ia mengatakan Kementerian Hukum tengah meninjau berbagai regulasi di Indonesia, termasuk kemungkinan penyusunan undang-undang baru sesuai arahan Presiden.
Pembukaan lahan dengan membakar
Prabowo juga menegaskan bahwa pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun, termasuk alasan kearifan lokal. Menurut Presiden, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Presiden Prabowo.
Pemerintah saat ini masih menghadapi periode rawan karhutla. Dalam rapat terbatas tersebut, Prabowo menerima laporan bahwa kondisi di sejumlah wilayah diperkirakan masih rentan terhadap kebakaran hingga sekitar satu setengah bulan mendatang.
Dengan arahan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan dua jalur penanganan sekaligus, yakni penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, serta dukungan kepada masyarakat agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar. (*)


















Users Today : 295
Total Users : 1485388
Views Today : 472
Total views : 6889134