InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi II DPRD Samarinda Dorong PT WATS dan Perumda Tirta Kencana Cari Titik Temu

by Eka Mandiri
Senin, 31 Agustus 2026, 21:35
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Foto Ketua Komisi 11 Iswandi

Infobenua.com SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta PT Wahana Adi Tirta Samarinda (WATS) dan Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda kembali melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan kerja sama pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I dan Intake Loa Kulu.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pembahasan antara kedua pihak hingga saat ini belum menemukan titik temu. Salah satu persoalan yang dibahas adalah permintaan PT WATS agar pengelolaan IPA Bendang I dan Intake Loa Kulu dapat dikembalikan kepada PT WATS sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS).

“Dalam pembahasan antara PT WATS dan Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda belum diselesaikan secara tuntas. PT WATS meminta agar pengelolaan IPA Bendang I dan Intake Loa Kulu dapat dikembalikan atau alih milik kepada PT WATS, dengan masa kerja sama mengacu kepada SPKS,” ujar Iswandi.

Kerja sama tersebut mengacu pada SPKS Nomor Pihak Pertama 602.693/04-01/SPKS-WATS/1/2003 dan Nomor Pihak Kedua WATS.252/SPK-SMR/1/2003 tertanggal 10 Januari 2003 tentang pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum berkapasitas 400 liter per detik di lokasi Bendang dengan sistem Build, Operate and Transfer (BOT) atau bangun, kelola dan alih milik.

Di sisi lain, Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda meminta agar proses pengakhiran kerja sama tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SPKS tersebut.

Menurut Iswandi, karena pembahasan antara kedua pihak belum menghasilkan kesepakatan, penyelesaian persoalan selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Karena belum diperoleh titik temu, penyelesaian permasalahan selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Samarinda menilai masih ada ruang untuk melakukan pembicaraan lanjutan sebelum masa berlaku SPKS berakhir. Upaya tersebut dinilai penting agar persoalan kerja sama tidak berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Selain persoalan kerja sama, Komisi II juga menaruh perhatian terhadap nasib para pekerja yang selama ini terlibat dalam operasional IPA Bendang I dan Intake Loa Kulu.

“Komisi II meminta agar keberlangsungan nasib 44 orang karyawan di IPA Bendang I dan Intake Loa Kulu tetap menjadi perhatian selama permasalahan antara PT WATS dan Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda belum diselesaikan secara tuntas,” tegas Iswandi.

Komisi II DPRD Samarinda pun meminta PT WATS dan Perumda Tirta Kencana untuk tidak hanya berfokus pada aspek kerja sama dan kepemilikan aset, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan serta kepastian bagi para pekerja.

“Komisi II meminta kepada PT WATS dan Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda untuk melakukan pembicaraan lanjutan sebelum batas waktu SPKS berakhir,” pungkasnya.

Penulis : Dani
Editor : Eka mandiri

Views Count: 1

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1539299
Users Today : 2017
Total Users : 1539299
Views Today : 3641
Total views : 7001074
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com