Teks foto: Teks foto: Pedagang kopi keliling dan UMKM memenuhi kawasan Polder Air Hitam Samarinda
Infobenua.com.Samarinda —Aktivitas pedagang kopi keliling dan pelaku UMKM di kawasan Folder Air Hitam Samarinda mulai memunculkan persoalan baru.
Sejumlah pedagang yang berjualan di badan maupun bahu jalan dinilai mengganggu fungsi jalan serta berdampak pada kondisi parkir di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya tetap mendukung perkembangan UMKM, namun penggunaan fasilitas umum harus sesuai aturan dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kalau berbicara saat ini, memang di satu sisi kita memberikan ruang bagi pelaku UMKM. Tapi di sisi lain, ruang yang diberikan itu harus sesuai peruntukannya. Tidak boleh menggunakan bahu jalan, badan jalan, maupun lajur jalan untuk usaha,” kata Deni (27/7/2026).
Menurutnya, persoalan tidak hanya muncul dari aktivitas berjualan, tetapi juga dampak lanjutan berupa parkir kendaraan pengunjung.
Keterbatasan area parkir membuat sebagian masyarakat yang datang untuk berolahraga maupun bersantai memilih memarkir kendaraan di bahu jalan.
“Jadi akhirnya parkir di bahu dan badan jalan, dan itu jelas bukan kawasan parkir. Ini wajib kita tertibkan,” ujarnya.
Deni menegaskan, penataan kawasan Folder Air Hitam tidak bisa hanya dilakukan dengan penertiban terhadap pedagang. Pemerintah Kota Samarinda perlu menyiapkan solusi agar pelaku UMKM tetap dapat berusaha tanpa melanggar aturan.
Ia mendorong Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Satpol PP menyusun langkah bersama terkait penataan kawasan tersebut.
“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan tanpa memberikan solusi. Karena kalau penggunaan bahu dan badan jalan untuk kegiatan usaha memang tidak dibenarkan,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Deni menyebut Taman Bebaya di Jalan Slamet Riyadi dapat dikaji sebagai salah satu lokasi yang memungkinkan untuk menampung aktivitas UMKM.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang dapat dikembangkan menjadi ruang usaha sekaligus menghidupkan kawasan taman kota.
“Wewenang ada di Pemkot. Saya kira semua tempat yang memang area Pemkot sah-sah saja. Tapi harus sesuai aturan dan kesepakatan bersama,” demikian Deni.
Penulis Frida editor Eka mandiri




















Users Today : 964
Total Users : 1392605
Views Today : 2299
Total views : 6684610