InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Disdag Ultimatum Pemilik Kios, Akhir Agustus Wajib Mulai Berjualan

by Eka Mandiri
Selasa, 14 Juli 2026, 19:59
in Berita, Samarinda
Bagikan

Ket Foto: Gedung baru Pasar Pagi Samarinda yang menjadi lokasi penempatan pedagang pascarevitalisasi. Pemerintah menegaskan seluruh kios harus mulai beroperasi paling lambat akhir Agustus 2026.

Infobenua.com Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan seluruh penerima kios di gedung baru Pasar Pagi wajib mulai menjalankan usahanya paling lambat akhir Agustus 2026. Kios yang tetap tidak dimanfaatkan setelah batas waktu tersebut berisiko ditarik kembali dan menjadi aset pemerintah daerah.

Kebijakan itu disampaikan menyusul masih adanya sejumlah kios yang belum beroperasi meski proses relokasi dan penempatan pedagang telah berlangsung beberapa bulan. Kondisi tersebut memicu keluhan dari pedagang yang telah lebih dulu membuka usaha dan berharap penataan pasar dilakukan secara lebih optimal.

Salah satu pedagang Pasar Pagi, Wahyu Halilintas, menilai keberadaan kios yang masih kosong membuat aktivitas perdagangan di kawasan pasar belum berjalan maksimal. Menurutnya, kondisi itu paling terlihat di beberapa bagian gedung, terutama pada area lantai atas.

Ia mengatakan banyak pedagang yang telah aktif berjualan berharap pemerintah segera mengambil langkah agar seluruh kios yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan oleh pemiliknya.

“Kalau memang kios itu sudah diberikan kepada pedagang, harus ada kepastian kapan mereka mulai berjualan. Jangan sampai dibiarkan kosong terlalu lama,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Wahyu, kios yang belum beroperasi juga berdampak pada pedagang lain karena arus pengunjung belum tersebar merata. Akibatnya, omzet sejumlah pedagang yang sudah aktif berjualan ikut terpengaruh.

Selain itu, ia meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan praktik penyewaan kios kepada pihak lain dan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih memanfaatkan koridor maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama tiga bulan kepada para penerima kios untuk mempersiapkan usaha dan menata tempat berdagang mereka.

Namun masa transisi tersebut kini telah berakhir. Karena itu, seluruh pemegang hak penggunaan kios diwajibkan mulai beroperasi sebelum batas waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

“Dalam perjanjian sebenarnya tenggat waktunya sudah habis. Kami kembali mengingatkan bahwa seluruh kios harus sudah terisi dan beroperasi paling lambat akhir Agustus. Jika tidak, kios tersebut akan kembali menjadi aset pemerintah,” tegasnya.

Nurrahmani mengungkapkan tingkat keterisian kios terus mengalami peningkatan. Meski demikian, masih terdapat sekitar 30 persen kios yang belum aktif digunakan. Sebagian pedagang disebut masih melakukan penataan ruang usaha dan melengkapi kebutuhan dagangan.

Meski begitu, Disdag memastikan tidak akan memberikan perpanjangan waktu setelah batas akhir Agustus. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan seluruh kios dimanfaatkan sesuai tujuan revitalisasi Pasar Pagi.

“Setelah Agustus akan kami evaluasi. Jika ada penerima kios yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian, maka hak penggunaan kios dapat dicabut dan dikembalikan menjadi aset pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas yang telah disediakan pemerintah benar-benar digunakan oleh pedagang yang memiliki komitmen menjalankan usaha secara aktif.

Kios yang nantinya ditarik akan dialokasikan kepada pedagang lain berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan. Prioritas diberikan kepada pedagang aktif, pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) yang belum memperoleh kios, serta calon penerima yang siap langsung membuka usaha.

“Apabila nantinya diberikan kepada pedagang lain, mereka harus menunjukkan komitmennya terlebih dahulu dengan berjualan. Setelah itu baru dibuatkan perjanjian penggunaan kios,” jelas Nurrahmani.

Disdag juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kios, termasuk menindaklanjuti laporan apabila ditemukan praktik pengalihan hak penggunaan atau penyewaan kios yang bertentangan dengan ketentuan.

Menurutnya, tujuan utama revitalisasi Pasar Pagi bukan hanya mengisi seluruh ruang usaha yang tersedia, tetapi juga menciptakan pusat perdagangan yang aktif, tertata, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pedagang.

“Kalau seluruh kios beroperasi, aktivitas perdagangan akan semakin hidup, pengunjung lebih nyaman berbelanja, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para pedagang,” pungkasnya.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Korea Selatan Soroti Aktivitas Militer Korea Utara di DMZ, Diduga Uji Batas Gencatan Senjata

Korea Selatan Soroti Aktivitas Militer Korea Utara di DMZ, Diduga Uji Batas Gencatan Senjata

Selasa, 14 Juli 2026, 23:24
Uni Eropa Janjikan Rp18,5 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza, Bantuan Bergantung pada Reformasi Palestina

Uni Eropa Janjikan Rp18,5 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza, Bantuan Bergantung pada Reformasi Palestina

Selasa, 14 Juli 2026, 23:14
Ma Xingrui Dipecat dari PKC, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping Kembali Jadi Sorotan

Ma Xingrui Dipecat dari PKC, Kampanye Antikorupsi Xi Jinping Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 14 Juli 2026, 22:52
Jalan Krayan Kian Memprihatinkan, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Jalan Krayan Kian Memprihatinkan, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Selasa, 14 Juli 2026, 20:18

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1372721
Users Today : 907
Total Users : 1372721
Views Today : 2767
Total views : 6633677
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com