Ket foto: Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun.
Infobenua.com Samarinda – Rencana pengadaan kendaraan dinas bagi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar masih menjadi perhatian publik.
Belakangan beredar informasi bahwa kendaraan tersebut tidak akan digunakan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana mengembalikannya.
Perkembangan tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif di DPRD Kalimantan Timur. Mereka menilai langkah pengembalian kendaraan dinas tidak dapat dilakukan secara langsung karena kendaraan yang telah dibeli menggunakan anggaran pemerintah otomatis tercatat sebagai aset daerah.
Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa setiap barang yang telah menjadi aset pemerintah harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ia menekankan bahwa apabila kendaraan dinas tersebut memang sudah tercatat sebagai aset, maka proses pengembaliannya harus melalui mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila suatu barang telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah dan hendak dikembalikan, maka prosedurnya tidak dapat dilakukan secara langsung. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi, misalnya melalui skema pelelangan atau prosedur lain yang sah, karena aset tersebut merupakan milik negara, bukan milik pribadi,” ujar Samsun, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, rencana pengembalian kendaraan dinas tersebut dapat dipahami sebagai respons pemerintah terhadap sorotan masyarakat. Namun demikian, ia menilai langkah tersebut belum tentu sepenuhnya menyelesaikan polemik yang berkembang di tengah publik.
“Pada prinsipnya masyarakat mengharapkan adanya empati dan kepekaan dari para pengambil kebijakan. Secara moral, rencana pengembalian ini dapat dipandang sebagai langkah yang positif, namun ke depan hal ini juga perlu menjadi bahan evaluasi agar setiap kebijakan dapat dipertimbangkan secara lebih matang,” katanya.
Samsun juga mengingatkan bahwa apabila proses pengadaan kendaraan tersebut telah selesai dilaksanakan, maka mekanisme pengembaliannya harus melalui instansi yang berwenang, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.
Ia menambahkan, pengelolaan aset pemerintah daerah memiliki aturan yang cukup ketat dan tidak sederhana. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai masa pemanfaatan aset sebelum dapat dialihkan atau dilakukan perubahan status.
“Pengelolaan aset pemerintah daerah diatur melalui sejumlah ketentuan yang cukup kompleks. Oleh karena itu, proses pengembalian tidak dapat disamakan dengan pengembalian barang milik pribadi, karena terdapat berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai masa minimal pemanfaatan aset tersebut,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 395
Total Users : 1364994
Views Today : 7056
Total views : 6599161