Infobenua.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti langsung kondisi proyek jalan provinsi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Jalan strategis yang menghubungkan Muara Badak–Marangkayu–Batas Bontang 2 dan 3 itu dinilai bermasalah dan perlu pengawasan ketat.
Reza menegaskan, jika terbukti ada penyimpangan, maka kontraktor wajib bertanggung jawab penuh. Bahkan, DPRD Kaltim akan merekomendasikan agar perusahaan pelaksana di-blacklist maupun dikenakan ganti rugi sesuai ketentuan.
“Apabila memang ada kecurangan ataupun permainan, tentu kami akan mendorong agar kontraktor diberi sanksi tegas, termasuk blacklist,” ujarnya.
Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, keseriusan Komisi III tidak sebatas pada teguran. Jika ada indikasi kuat pelanggaran prosedur, DPRD Kaltim siap meminta aparat penegak hukum turun tangan.
“Kami tidak ingin proyek ini hanya menghabiskan anggaran tanpa kualitas. Jika ada penyimpangan, aparat hukum harus menindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih jauh, Reza meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, pengawasan pemerintah daerah sangat penting agar pembangunan infrastruktur berjalan sesuai standar.
“Kami mendorong dinas teknis untuk turun langsung mengecek di lapangan, sekaligus memastikan perencanaan dan pelaksanaan sesuai prosedur,” katanya.
Reza menegaskan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Pekerjaan jalan ini vital untuk mobilitas warga. Jangan sampai kualitasnya dikorbankan oleh kelalaian atau kesalahan pelaksanaan. Semua pihak harus serius dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(ADV)
Penulis : Nurfa | editor: Eka Mandiri


















Users Today : 727
Total Users : 1365326
Views Today : 9847
Total views : 6601952