Oleh: Ayu Kumalasari Hamidi , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Infobenua.com.SURAKARTA.Di era media sosial, hampir setiap orang pernah mengunggah foto dirinya sendiri. Ada yang membagikan foto saat liburan, menghadiri acara keluarga, menikmati makanan, berolahraga, atau sekadar berfoto bersama teman. Unggahan tersebut biasanya dibuat untuk berbagi momen kepada orang-orang yang dikenal.
Namun, pernahkah Anda membayangkan suatu hari foto yang diunggah ternyata muncul di akun toko online atau media sosial orang lain untuk mempromosikan suatu produk? Lebih mengejutkan lagi, foto tersebut digunakan seolah-olah Anda menjadi pelanggan atau memberikan testimoni terhadap barang yang sebenarnya tidak pernah Anda beli.
Kasus seperti ini semakin sering terjadi. Tidak sedikit pelaku usaha mengambil foto seseorang dari media sosial, kemudian menggunakannya sebagai materi promosi tanpa meminta izin terlebih dahulu. Ada yang menjadikan foto tersebut sebagai iklan kosmetik, pakaian, makanan, bahkan produk kesehatan. Akibatnya, orang yang fotonya digunakan sering merasa dirugikan karena seolah-olah mendukung produk tertentu tanpa pernah memberikan persetujuan.Dari sini kemudian muncul pertanyaan yang penting, apakah foto seseorang boleh digunakan untuk berjualan tanpa izin?
Banyak orang beranggapan jika sebuah foto sudah diunggah ke media sosial, maka siapa pun bebas menggunakannya. Anggapan ini sebenarnya keliru. Mengunggah foto ke media sosial bukan berarti pemiliknya melepaskan seluruh hak atas foto tersebut atau memberikan izin kepada siapa saja untuk memanfaatkannya demi kepentingan komersial.
Persoalan penggunaan foto tidak hanya berkaitan dengan satu bidang hukum. Ada beberapa aspek yang saling berkaitan, mulai dari hak cipta, hak atas potret, hak privasi, hingga perlindungan data pribadi. Setiap kasus perlu dilihat berdasarkan tujuan penggunaan foto dan siapa yang menggunakannya. Jika berbicara mengenai hasil karya fotografi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya fotografi sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Pada umumnya, hak cipta atas foto berada pada pencipta atau pihak yang memperoleh hak tersebut sesuai ketentuan hukum.
Namun, persoalan tidak berhenti pada hak fotografer saja. Dalam hukum, hak cipta juga dikenal perlindungan terhadap potret, yaitu gambar seseorang yang dihasilkan melalui fotografi atau cara lain. Penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum tersendiri karena menyangkut identitas dan kepentingan pribadi orang yang ada di dalam foto.
Bayangkan seseorang mengunggah foto dirinya sedang menikmati secangkir kopi di sebuah kafe. Beberapa minggu kemudian, foto tersebut muncul kafe lain dengan tulisan, “Pelanggan kami puas dengan rasa kopi ini.” Padahal orang dalam foto tersebut sama sekali tidak pernah membeli produk yang dipromosikan. Kondisi seperti ini tentu dapat menyesatkan masyarakat sekaligus merugikan orang yang fotonya digunakan.
Kerugian tersebut bukan hanya bersifat ekonomi. Nama baik, reputasi, bahkan kepercayaan orang lain terhadap dirinya juga dapat terpengaruh. Apalagi apabila foto digunakan untuk mempromosikan produk yang sensitif, seperti obat, suplemen kesehatan, pinjaman online, investasi, atau produk yang kualitasnya dipersoalkan masyarakat.
Di era digital, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Foto seseorang dapat menjadi bagian dari data pribadi yang berkaitan dengan identitasnya. Oleh karena itu, penggunaan data pribadi, termasuk foto dalam konteks tertentu, harus memperhatikan persetujuan dari pemilik data dan tujuan penggunaannya.
Persetujuan menjadi kata kunci yang sangat penting. Tidak semua penggunaan foto orang lain dilarang. Misalnya, seseorang dengan sadar menandatangani kontrak sebagai model iklan atau memberikan izin tertulis agar fotonya digunakan dalam promosi suatu produk. Dalam kondisi seperti itu, penggunaan foto memiliki dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, persoalan muncul ketika foto diambil begitu saja dari media sosial tanpa sepengetahuan pemiliknya. Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa mengambil foto dari Instagram, Facebook, atau TikTok merupakan hal yang biasa. Padahal, “mudah diambil” tidak berarti “bebas digunakan.”
Hal lain yang perlu dibedakan adalah penggunaan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan komersial. Membagikan ulang foto teman dengan izin untuk mengucapkan selamat ulang tahun tentu berbeda dengan menggunakan foto orang lain untuk menarik pembeli dan memperoleh keuntungan. Ketika suatu foto mulai dimanfaatkan sebagai sarana promosi bisnis, konsekuensi hukumnya menjadi jauh lebih besar. Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati ketika memberikan testimoni kepada suatu produk. Tidak sedikit pelaku usaha meminta izin menggunakan foto pelanggan sebagai bentuk promosi. Apabila memang bersedia, sebaiknya persetujuan tersebut diberikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha, menggunakan foto asli pelanggan memang dapat meningkatkan kepercayaan calon pembeli. Namun, membangun kepercayaan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak orang lain. Jauh lebih baik menggunakan foto yang memang diperoleh melalui izin, bekerja sama dengan model, atau membuat dokumentasi sendiri daripada mengambil gambar secara sembarangan dari internet.
Di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), persoalan ini menjadi semakin kompleks. Foto seseorang kini dapat diedit, digabungkan dengan gambar lain, bahkan dibuat seolah-olah sedang menggunakan suatu produk yang sebenarnya tidak pernah disentuhnya. Teknologi memang berkembang pesat, tetapi prinsip hukumnya tetap sama, yaitu penghormatan terhadap hak dan persetujuan pemilik foto.
Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dalam membagikan foto di media sosial. Pengaturan privasi akun, pemberian tanda air (watermark) pada foto tertentu, serta kehati-hatian dalam mengunggah gambar pribadi dapat menjadi langkah sederhana untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. Jika suatu hari seseorang mengetahui fotonya digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi pihak yang menggunakan foto tersebut dan meminta agar konten segera dihapus. Dalam banyak kasus, persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Namun, jika penggunaan tetap dilakukan dan menimbulkan kerugian, hukum menyediakan mekanisme untuk melindungi pihak yang dirugikan. Bentuk perlindungannya dapat berbeda-beda, tergantung pada fakta yang terjadi, dasar hukum yang dilanggar, serta kerugian yang dialami oleh pemilik foto. Persoalan ini sekaligus mengingatkan bahwa etika digital sama pentingnya dengan aturan hukum. Kemudahan mengunduh foto dari internet bukan berarti kita berhak memanfaatkannya sesuka hati. Apa yang dapat dilakukan secara teknis belum tentu boleh dilakukan secara hukum maupun etika.
Media sosial memang memberikan ruang yang luas untuk berbagi informasi dan membangun komunikasi. Namun, ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Setiap orang tetap memiliki hak atas identitas, citra diri, dan privasinya. Menghormati hak tersebut merupakan bagian dari budaya digital yang sehat.
Maka dari itu, foto kita tidak boleh begitu saja dipakai orang lain untuk berjualan tanpa izin. Meskipun sebuah foto telah dipublikasikan di media sosial, hal tersebut bukan berarti siapa pun bebas menggunakannya untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dalam dunia digital, menghormati karya dan menghormati identitas orang lain sama pentingnya dengan menghormati hak milik. Satu klik saja untuk mengunduh foto mungkin hanya membutuhkan beberapa detik, tetapi dampak penyalahgunaannya dapat dirasakan oleh pemilik foto dalam waktu yang sangat lama.
















Users Today : 613
Total Users : 1414443
Views Today : 845
Total views : 6724178