Foto : Dugaan Koridor Illegal Meaning Di Desa Rempanga, Loa Kulu, Kukar.
InfoBenua. Com -Kutai Kartanegara– Dugaan pertambangan illegal kembali membuat masyarakat resah. Warga RT 6 dan 7 Desa Rempanga, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara merasa resah akibat kehadiran aktifitas yang berpotensi menimbulkan kecemasan dan kerugian bagi masyarakat setempat. Kamis, (02/03/23) siang.
Berdasarkan jejak rekam aktifitas yang di kumpulkan, koridor batubara yang berada tepat di belakang rumah warga Desa Rempanga itu telah beraktifitas selama kurang lebih 2 bulan lamanya dengan jarak tidak lebih dari 100 meter dari pemukiman warga.
Tepat pada tanggal 26 Februari 2023 lalu, sekitar bada Maghrib, Daniel salah satu warga Desa Rempanga, melihat iring-iringan truk yang dikira melakukan pengerukan tanah. Setelah dikonfirmasi, ternyata iringan truk tersebut adalah truk pengangkut batubara yang menyimpan batubara di belakang rumah warga tersebut.
“Selepas Maghrib terjadi Hauling batubara dengan iring-iringan truk pengangkut tepat di sebelah rumah saya,” ucap Daniel
Melihat hal itu, Daniel langsung bergegas berkomunikasi dengan warga yang juga terdampak. Menurut keterangannya, setidaknya terdapat sekitar 10 Kepala Keluarga (KK) mengalami gangguan kebisingan akibat aktivitas bongkar muat batubara tersebut.
Mirisnya lagi, salah satu rumah warga mengalami keretakan akibat getaran aktifitas itu. Mulai dari tiang pintu rumah yang mengalami keretakan hingga pelapon yang sewaktu-waktu dapat ambrol.
Foto : Rumah Warga yang mengalami keterakan.
Tidak hanya itu, setelah menelusuri lebih lanjut, awak media dikonfirmasi oleh salah seorang warga yang lahannya diserobot dan dikeruk untuk dijadikan wilayah koridor barubara.
Heri (48) warga RT 7 Desa Rempanga, yang sebagian lahannya diserobot oleh pihak terduga pelaku illegal meaning memberikan keterangan kepada awak media.
Heri menjelaskan, jika mulanya informasi yang diterima adalah ingin membangun perumahan. Namun, setelah beberapa lama terdapat tumpukan batubara yang akhirnya menimbulkan kecurigaan Heri dan warga lainnya terhadap aktifitas illegal meaning.
“Kami diamkan, karena alasannya mau bangun perumahan. Jarak antara rumah dengan koridor itu sekitar 30 meter. Sedangkan panjang tanah saya itu ada 200 meter,” ungkap Heri.
Foto : (Tanah yang diserobot)
Daniel pun bergegas menghubungi pihak berwajib sebagai langkah antisipasi penyerobotan yang lebih banyak lagi. Kepala Satuan Resort dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kukar dan Kapolsek Loa Kulu Rahmat Andika agar segera ditindak.
“Saya sendiri sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kukar dan Kapolsek Loa Kulu untuk di tindak,” ungkapnya.
27 Februari 2023, Daniel bersama warga lainnya menemui perangkat Desa (Kades dan jajarannya). Untuk mengkonfirmasi informasi terkait aktifitas pertambangan tersebut.
RESPON PERANGKAT DESA REMPANGA.
Saat ditemui awak media, perangkat desa yang dapat dikonfirmasi adalah Kasi Pemerintahan Hadi Purnomo. Hadi menyampaikan, jika perangkat desa siap untuk memfasilitasi laporan warga terkait dugaan illegal meaning tersebut.
“Pertama, kita perangkat desa siap untuk memfasilitasi laporan warga terkait dugaan stokroom illegal meaning tersebut,” ucap Hadi.
Foto : (Hadi Purnomo Kasi Pemerintahan Desa Rempanga)
Namun, ketika dikonfirmasi terkait kebenaran illegal meaning itu, pihak perangkat desa belum bisa memastikan koridor tersebut legal atau illegal. Pasalnya, seluruh perizinan berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kedua, kita tidak bisa memastikan itu (koridor) legal ataupun illegal. Karena kewenangan bukan ada di kita. Perizinan semua ada di tangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Hadi juga menerangkan, jika warga Rempanga dapat melaporkan dugaan tersebut kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada warga yang datang ke kantor desa, mengadukan masalah ini, baru kita akan memanggil pihak perusahaan,” kata Hadi.
Lebih spesifik, perizinan pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh KEPMEN ESDM dan undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
“Yang jelas, kita dari perangkat desa siap untuk mengawal aduan warga sampai keluar surat laporannya,” tegasnya.
Dikonfirmasi di secara terpisah, Kapolsek AKP Rachmat Andika Pratama saat ditemui awak media terkait dugaan illegal meaning mengatakan, jika pihaknya tidak menerima laporan secara resmi soal dugaan illegal meaning tersebut.
Namun, saat terjadi keributan, ia langsung mengerahkan beberapa anggota Polsek untuk menenangkan keributan agar tetap kondusif. Selain itu juga, Ia langsung memerintahkan agar kegiatan tersebut diberhentikan.
“Kita langsung perintahkan untuk di kondusifkan dan kita suruh stop kegiatan itu,” kata Andika.
Andika mengatakan, jika dirinya juga baru mengetahui terkait informasi dugaan illegal meaning tersebut. Untuk itu, Andika dan jajarannya akan melakukan verifikasi untuk mengetahui lebih lanjut, dan yang terpenting adalah laporan masyarakat dapat segera di laporkan.
“Pasti kita akan tindaklanjuti untuk diverifikasi seperti apa. Saya maunya itu sudah gak ada kegiatan lagi, karena diduga illegal. Kami juga belum mengetahui siapa pemiliknya,” tandas Andika.
Perlu diketahui, pelaku illegal meaning masuk dalam kategori tindak pidana, dan di atur pada pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Milliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.(Eko)



















Users Today : 51
Total Users : 1439215
Views Today : 124
Total views : 6770943