Foto : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal
Infobenua.com, Samarinda – Judi online dinilai telah berkembang menjadi ancaman serius di ruang digital dan tidak lagi sekadar persoalan moral semata.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan dampak praktik tersebut kini menyasar kondisi ekonomi keluarga, kesehatan mental masyarakat, hingga keamanan infrastruktur digital daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan tingginya penggunaan internet di Kaltim menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan judi online.
Menurutnya, kemudahan akses digital tanpa dibarengi literasi yang memadai membuat masyarakat semakin rentan terpapar konten ilegal, termasuk praktik perjudian daring.
“Lebih dari empat dari lima warga Kaltim sudah terkoneksi internet. Ini menjadi peluang besar untuk pembangunan, tetapi sekaligus risiko jika masyarakat tidak memiliki kemampuan memilah informasi dan mengenali ancaman digital seperti judi online,” ujarnya.
Faisal mengungkapkan berdasarkan data PPATK, Komdigi, dan OJK, perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp359,8 triliun dengan jumlah pemain aktif sekitar 8,8 juta orang.
Ia menyebut sebagian besar pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan bahwa praktik judi online banyak menyasar kelompok masyarakat yang secara ekonomi paling rentan.
“Ini menunjukkan bahwa judi online justru menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Mereka dijanjikan keuntungan instan, padahal yang terjadi adalah kehilangan uang, terjerat utang, hingga mengalami berbagai persoalan sosial dan psikologis,” katanya.
Selain berdampak terhadap masyarakat, ancaman judi online juga disebut mulai menyerang sistem digital pemerintah daerah. Hingga Agustus 2024, tercatat ratusan serangan berupa sisipan konten judi online ditemukan pada website perangkat daerah di Kalimantan Timur.
“Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pelaku judi online terus mencari celah untuk memperluas aktivitas mereka di ruang digital,” tuturnya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Diskominfo terus memperkuat pengamanan infrastruktur digital, melakukan koordinasi pemblokiran konten ilegal, serta meningkatkan literasi digital masyarakat.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Polda Kalimantan Timur hingga Satgas PASTI guna menekan penyebaran praktik judi online di Kalimantan Timur.
Penulis: Nurfa | Editor: Redaksi
















Users Today : 597
Total Users : 1311335
Views Today : 1862
Total views : 6418036