Infobenua com.Samarinda Tim penasihat hukum Kamaruddin Ibrahim membantah dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi proyek anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Mereka menegaskan, proyek dan transaksi yang menjadi dasar kasus ini terjadi jauh sebelum Kamaruddin menjadi anggota DPRD, sehingga tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan jabatan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Samarinda, Kamis (22/5/2025), Ketua Tim Penasihat Hukum, Fatimah Asyari menjelaskan bahwa proyek yang dipersoalkan bermula dari kerja sama bisnis antara PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk pada 2016.
Proyek ini menyangkut pengadaan beton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda dengan nilai kontrak sebesar Rp101.518.450.000. Negosiasi ini ditindaklanjuti dengan surat perintah kerja pada 27 Januari 2017, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pengadaan beton antara kedua perusahaan.
“Karena proyek bernilai besar, PT Fortuna kemudian menjalin kesepakatan pembiayaan dengan PT Telkom senilai Rp17 miliar,” ungkap Fatimah.
Namun, realisasi dana yang diterima hanya mencapai Rp13,2 miliar dan terbagi dalam dua tahap: Rp5,5 miliar pada tahap pertama dan Rp7,7 miliar pada tahap kedua. Dari jumlah tersebut, PT Fortuna telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp4,05 miliar kepada Telkom melalui transfer bank.
“Sisa utangnya tinggal Rp9,2 miliar. Dan atas sisa itu, PT Fortuna sudah membuat kesepakatan dengan Telkom pada 11 Desember 2019, lengkap dengan jaminan agunan berupa tanah serta akta pengakuan utang,” jelasnya.
Fatimah menegaskan bahwa semua proses bisnis tersebut terjadi antara 2016 hingga 2018, sebelum Kamaruddin menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan, yang dimulai usai terpilih dalam Pemilu 2019.
“Saat proyek berjalan, beliau belum menjadi anggota dewan, sehingga tidak ada kaitannya dengan penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Kamaruddin kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Tim hukum menyatakan keberatan atas penetapan tersebut dan menyebut bahwa kasus ini lebih layak diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
“Sudah ada perjanjian, pengembalian uang, dan jaminan. Ini ranah perdata,” ujar Fatimah.
Mereka juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penahanan terhadap klien mereka.
“Kami yakin ini bukan tindak pidana. Kami siap menempuh semua jalur hukum yang ada dan membawa bukti-bukti kuat ke pengadilan,” tutup Fatimah.(Frida/Tim Redaksi)

















Users Today : 669
Total Users : 1362326
Views Today : 9575
Total views : 6557730