InfoBenua.Com.Samarinda: Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang wanita berinisial ZS (33) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial R (38). Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 14.45 WITA di Jl. Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K., menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan pribadi antara korban dan pelaku yang sebelumnya terjadi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp. Percakapan yang berisi sindiran tersebut memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat pukulan sebanyak dua kali pada bagian wajah, luka cakar, dan juga rambut korban dijambak oleh pelaku. Luka bekas cakaran terlihat pada bagian leher dan tangan sebelah kanan korban. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Kota,” ujar Kapolsek.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, tidak lama setelah laporan diterima.
Dalam interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), ZS yang dikenal dengan julukan ‘Mama Jagat’ mengakui perbuatannya. Ia mengaku emosi tidak terkendali akibat sindir-sindiran yang terjadi sebelumnya melalui WhatsApp.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Elang langsung membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Red/Dita)



















Users Today : 93
Total Users : 1362649
Views Today : 836
Total views : 6562409