Ket foto : Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan Teras Samarinda Tahap II tidak hanya sebagai kawasan rekreasi dan ruang publik di tepian Sungai Mahakam, tetapi juga sebagai wadah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
Sejumlah ruang yang berada di salah satu gedung kawasan tersebut direncanakan menjadi lokasi tenant UMKM. Pelaku usaha yang berminat nantinya dapat mengikuti mekanisme pendaftaran yang sedang disusun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebagai pengelola kawasan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan peluang tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha di area Teras Samarinda Tahap II. Namun, pemanfaatan ruang tetap akan dikenakan biaya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Siapa saja bisa mendaftar ketika mekanismenya sudah kami siapkan. Namun memang nantinya ada biaya penggunaan ruang yang harus dibayarkan,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Dalam konsep pengelolaannya, Dishub akan mengarahkan tenant untuk menjual produk makanan dan minuman yang sudah siap konsumsi. Aktivitas memasak di lokasi diupayakan seminimal mungkin guna menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan.
“Kami lebih mengutamakan produk siap saji agar area tetap bersih dan tidak menimbulkan banyak limbah,” kata Hotmarulitua.
Selain pengaturan jenis usaha, kebutuhan listrik setiap tenant juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing pelaku usaha. Pemerintah mewajibkan setiap penyewa memasang meteran listrik sendiri sehingga biaya operasional tidak dibebankan kepada daerah.
“Setiap tenant nantinya harus memiliki sambungan listrik dan meteran sendiri. Itu menjadi salah satu syarat yang akan kami atur,” jelasnya.
Saat ini Dishub masih menyusun skema tarif dan tata kelola pemanfaatan ruang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perhitungan biaya berdasarkan luas area yang digunakan. Meski demikian, pemerintah juga melihat potensi ekonomi kawasan yang diperkirakan akan ramai dikunjungi masyarakat setelah resmi dibuka.
Menurut Hotmarulitua, keberadaan tenant UMKM tidak hanya memberikan ruang usaha bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila aktivitas ekonomi di kawasan tersebut berkembang dengan baik.
“Kalau kawasan ini nantinya ramai, tentu akan ada manfaat ekonomi yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dishub masih melakukan pembahasan terkait jumlah tenant yang akan tersedia, sistem pendaftaran, masa sewa, hingga pola pengelolaan yang akan diterapkan. Seluruh aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum kawasan mulai beroperasi.
Keberadaan tenant UMKM diharapkan dapat melengkapi fungsi Teras Samarinda Tahap II sebagai destinasi publik baru. Selain menikmati fasilitas kawasan, masyarakat nantinya juga dapat menemukan berbagai pilihan makanan dan minuman yang disediakan pelaku usaha lokal.
Meski membuka ruang aktivitas ekonomi, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan fungsi utama kawasan sebagai ruang publik tetap menjadi prioritas. Karena itu, seluruh kegiatan usaha akan diatur agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun estetika kawasan.
Teras Samarinda Tahap II sendiri saat ini masih menjalani tahap penyempurnaan fasilitas dan pembenahan akhir. Pemerintah menargetkan kawasan tersebut mulai dibuka untuk masyarakat pada 1 September 2026.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1046
Total Users : 1421591
Views Today : 2644
Total views : 6736851