Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin
Infobenua.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menerapkan pola baru dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri. Kebijakan tersebut dilakukan seiring berakhirnya skema guru honorer yang selama ini digunakan untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, mengatakan kebutuhan guru non-ASN kini dipenuhi melalui mekanisme tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan pendidikan.
“Guru-guru di Kalimantan Timur sekarang ini tidak ada lagi namanya guru honor. Semua sudah diakomodasi melalui bantuan operasional sekolah dari provinsi atau BOSP. Yang belum ASN statusnya sebagai tenaga pengganti,” ujarnya.
Armin menjelaskan tenaga pengganti hanya digunakan untuk mengisi kekosongan guru pada mata pelajaran atau sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Mekanisme tersebut berbeda dengan pola honorer yang sebelumnya menggunakan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Dalam skema baru ini, tenaga pengganti tidak memperoleh SK dari kepala sekolah, kepala dinas maupun gubernur. Sekolah hanya dapat mengusulkan kebutuhan tenaga pengajar berdasarkan kondisi riil dan kemampuan pendanaan yang tersedia.
“Kalau dulu guru honor biasanya ada SK. Sekarang tidak ada SK lagi. Ketika ada kekosongan, sekolah bisa mengusulkan tenaga pengganti sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya.
Ia menegaskan status tenaga pengganti bersifat fleksibel dan tidak mengikat seperti tenaga honorer. Keberadaannya dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila kebutuhan tenaga pengajar di sekolah telah terpenuhi.
Menurut Armin, ketika pemerintah menempatkan guru ASN baru atau jumlah tenaga pendidik sudah mencukupi, sekolah memiliki kewenangan untuk menghentikan penggunaan tenaga pengganti tersebut.
“Kalau nanti ada guru ASN masuk dan sekolah merasa kebutuhan sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan bisa tidak dilanjutkan karena memang tidak ada perjanjian pengangkatan seperti guru honorer,” jelasnya.
Disdikbud Kaltim memastikan perubahan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Armin menambahkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memastikan penataan tenaga non-ASN berjalan sesuai aturan pemerintah pusat.
“Yang penting layanan pendidikan tetap berjalan. Sekolah tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa harus melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi


















Users Today : 1382
Total Users : 1321395
Views Today : 2950
Total views : 6437020