Ket Foto: Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso.
Infobenua.com Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan limbah hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah/2026. Padahal, pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tata cara penanganan limbah pascapenyembelihan guna mencegah pencemaran lingkungan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati limbah berupa jeroan hewan kurban dibuang ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk ke aliran Sungai Karang Mumus dan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pemerintah sebelumnya telah memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat dan panitia kurban mengenai tata kelola limbah hasil penyembelihan.
“Surat edaran yang telah disampaikan memuat ketentuan penanganan limbah kurban, termasuk kewajiban mengubur jeroan hewan dengan lapisan tanah minimal 50 sentimeter agar tidak menimbulkan gangguan maupun pencemaran lingkungan,” ujarnya,
Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, prosedur tersebut dibuat untuk mencegah limbah terbawa aliran air hujan dan masuk ke badan sungai maupun saluran drainase yang dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Meski masih ditemukan pelanggaran, DLH mencatat jumlah kasus pada tahun ini lebih sedikit dibandingkan pelaksanaan Iduladha pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, petugas tetap menemukan pembuangan limbah ke sungai dalam jumlah yang cukup signifikan.
“Secara umum terjadi penurunan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, petugas masih menemukan tiga karung berisi jeroan hewan kurban yang dibuang ke Sungai Karang Mumus,” kata Suwarso.
Selain itu, limbah kurban juga ditemukan di TPS ilegal yang berada di kawasan Ring Road Lempake. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengangkutan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
“Begitu limbah ditemukan, tim segera melakukan penanganan di lokasi. Seluruh limbah kemudian dibawa ke TPA Sambutan untuk ditimbun sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga praktik pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan tidak lagi terjadi pada pelaksanaan kurban mendatang,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandri

















Users Today : 1380
Total Users : 1321393
Views Today : 2943
Total views : 6437013