InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sudah Tak Ada Hak, Yayasan Melati Minta SMA N 10 Segera Laksanakan Disposisi Gubernur Kaltim

by Eka Mandiri
Minggu, 6 Juni 2021, 7:02
in Berita Foto, Kaltim, Politik
Bagikan

INFOBENUA, SAMARINDA – Polemik antara yayasan melati dan SMA N 10 Samarinda mulai menemukan titik terang. Pasalnya konflik yang terjadi bertahun-tahun lalu kini kembali di perebutkan.

Ketua Yayasan Melati, Murjani menjelaskan bahwa sebenarnya mulai kemaren, kita sudah action terkait disposisi pak Gubernur ke Kepala Dinas Pendidikan Kaltim. Agar segera memindahkan SMA N 10 ke kampus B yang berada di jl. perjuangan.

Diketahu bahwa disposisi itu sudah diberikan pada tanggal 13 Mei, tertulis dan sekarang sudah 4 Juni. 20 hari lebih masih tidak ada pergerakan untuk memindahkan SMA ke kampus B.

“kami ini hanya ingin membantu tugasnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, untuk segera memindahkan SMA N 10 Samarinda sesuai dengan disposisi pak Gubernur,” ujarnya

Kemudian langkah-langkah yang akan dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan kedepan untuk mempersiapkan tahun ajaran baru dikampus melati karena dikampus ini sudah menaungi 7 sekolah, jadi perlu banyak tempat, sehingga pemindahan tersebut harus segera di jalankan.

Ditambah lagi dengan terdapat beberapa ruangan yang tidak terawat/rusak. Sehingga perlu waktu untuk merenovasinya, tentu hal ini menjadi urgen untuk SMA N 10 memindahkan segala barang dan lainnya.

“Pada tanggal 13 mei itu disposisi dari pak gubernur yang dibuat tujuannya ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, tapi pada 17 mei baru kami mengetahui kalau ada disposisi ini, namun tidak ada juga pergerakan. Padahal sudah dikatakan SEGERA, pada disiposisi tersebut dan ketika ditanyakan terkait disposisi ini asli atau palsu. “ini asli dan saya sudah perintahkan kepada kepala sekolah SMA N 10 untuk menjalankan disposisi ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim.

“Hingga tanggal 31 mei lalu kami masih menunggu etika baik untuk menjalankan disposisi gubernur tersebut, sementara yayasan perlu waktu cepat untuk mempersiapkan tahun ajaran baru. Karena tidak ada pergerakan kami secara resmi mmenyurat kepala sekolah, dengan tujuan agar segera pindah ke kampus B yang ada diperjuangan. Namun ternyata tidak digubris oleh kepsek, hingga tanggal 4 Juni 2021. Kami pun mengambil tindakan sendiri dengan mengajak karyawan untuk mengecek apa yg harus benahi, dan ternyata sangat banyak,” ucapnya

Murjani mengatakan alasan dirinya berani melakukan pembenahan di lingkungan SMA N 10, adalah disposisi dari pak gubernur, menurutnya Kepala Sekolah SMA 10 itu tidak menghiraukan disposisi tersebut itu. Malah mereka mengatakan tidak ada perintah dan surat resmi untuk pindah, jadi saya tanya makna disposisi itu apa,
karena disposisi itu artinya sudah komando bukan koordinasi lagi.

“Tindakan kami mengeluarkan barang-barang pun disaksikan oleh karyawan dan security SMA N 10 lengkap dengan kamera mereka,” bebernya

Untuk masalah aset, bangunan, tanah dan lainnya saya perjelas lagi bahwa SMA N 10 sudah tidak mempunyai hak itu. Dirinya menambahkan alasan tidak ada haknya lagi karena semua yang berkaitan dengan dokumentasi baik putusan MA, KIP, dan masalah pengadilan sudah kami kumpulkan dan diserahkan kepada pak gubernur. Dan pak gubernur mempelajari sekitar 2 bulanan bersama staff, biro hukum dan lainnya. Setelah kajian itu pak gubernur memberikan statmant analissinya pada tahun 2019 bahwa tahun 2020 SMA N 10 harus pindah ke kampus B.

“Harusnya tahun 2020 mereka sudah pindah, karena memerlukan waktu mereka meminta tambahan waktu. Kami berikan apalagi saat itu juga masih keadaan covid-19, tapi hingga 2021 mereka tidak juga pindah dan bahkan ragu dengan surat tersebut. Telah kami sampaikan bahwa jika pak gubernur sudah memberikan disposisi artinya beliau akan bertanggungjawab atas keberadaan sekolah SMA N 10 yang akan dipindahkan,” paparnya

Ini masalah cerita lama, pak gubernur sudah mengetahui semuanya. Dan jika alasan tidak ingin pindah ke kampus B karena banyak syarat tidak terpenuhi sebenarnya itu sudah berjalan.

“Kami menargetkan secepat mungkin agar SMA N 10 memindahkan segalanya, kalau bisa 1 minggu ya 1 ninggu. Karena banyak yang harus di perbaiki, jika memerlukan bantuan kami juga siap membantu untuk dalam melakukan pembersihan,” imbuhnya

Murjani menegaskan bahwa tidak ada waktu lama diberikan lagi untuk SMA N 10, karena kami juga sudah menutup dan membersihkan tulisan SMA N 10 yang ada di depan, serta membongkar skat perbatasan SMA N 10 dan SMP Plus Melati. Jika nanti masih tidak di dengar, kami akan tetap mengeluarkan semua barang mereka, jadi tinggal di angkat saja oleh mereka.

“Ditunggu saja satu minggu ini, kalau tidak kita sendiri yang akan melakukan pergerakan tersebut,” tutupnya (*dc)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0

Semarak Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Tanjung Pura Gelar Tiga Cabang Perlombaan

Selasa, 21 April 2026, 22:13

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Selasa, 21 April 2026, 20:17
Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Pagar Kawat Berduri Dibuka Paksa

Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Pagar Kawat Berduri Dibuka Paksa

Selasa, 21 April 2026, 16:05
Sertijab Kalapas Balikpapan dan Ikrar Zero Halinar Perkuat Integritas Lapas

Sertijab Kalapas Balikpapan dan Ikrar Zero Halinar Perkuat Integritas Lapas

Selasa, 21 April 2026, 15:28

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1268746
Users Today : 96
Total Users : 1268746
Views Today : 185
Total views : 6283384
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com