Teks foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan
Infobenua.com Samarinda —DPRD Kota Samarinda mengusulkan pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama 24 jam sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran ilegal atau Pertamini.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menilai keberadaan Pertamini hingga kini masih sulit ditertibkan lantaran belum adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur penindakan usaha tersebut.
Menurutnya, dasar hukum yang ada saat ini masih sebatas surat edaran sehingga belum cukup kuat dijadikan landasan penertiban secara menyeluruh.
“Kalau hanya surat edaran tentu kekuatannya masih terbatas. Harus ada peraturan daerah agar penindakan bisa dilakukan secara jelas dan terukur,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan Pertamini masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Samarinda karena dianggap membantu masyarakat memperoleh BBM dengan mudah, khususnya di kawasan yang jauh dari SPBU maupun saat malam hari ketika sebagian besar SPBU sudah tutup.
Karena itu, Adnan mengusulkan agar SPBU di Samarinda memperpanjang jam operasional hingga 24 jam agar masyarakat memiliki alternatif selain membeli BBM di Pertamini.
“Kalau SPBU buka 24 jam, masyarakat tentu punya pilihan lain selain membeli di Pertamini. Selama ini banyak warga terbantu karena Pertamini buka sampai malam,” katanya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu menegaskan pihaknya tidak mendukung praktik usaha ilegal. Menurutnya, penjualan BBM tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki izin usaha niaga migas.
Di sisi lain, Adnan meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum mengambil langkah penertiban. Sebab, sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari usaha penjualan BBM eceran tersebut.
“Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha warga tanpa ada jalan keluar yang disiapkan pemerintah,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda disebut masih melakukan kajian terkait dampak sosial serta manfaat keberadaan Pertamini sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
“Kita tunggu bagaimana hasil kajian pemerintah nantinya, termasuk dampak sosial dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 224
Total Users : 1297814
Views Today : 521
Total views : 6372993