Teks foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadir langsung dalam dialog terbuka yang membahas nasib 49.742 warga tidak mampu imbas redistribusi kepesertaan JKN dari Pemprov Kaltim, Selasa (14/4/2026).
Infobenua.com Samarinda —Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memaparkan langsung kajian hukum (legal review) terkait kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak pada 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda. Pemaparan itu disampaikan dalam dialog terbuka yang digelar KNPI, Selasa (14/4/2026).
Dalam forum tersebut, Andi Harun menegaskan materi yang disampaikan disusunnya sendiri tanpa melibatkan staf ahli maupun kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
“Ini saya buat sendiri, tidak dibuatkan oleh staf ahli,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar penjelasan kebijakan tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah, bukan aparatur sipil negara (ASN).
“Saya tidak ingin kepala dinas menjadi sasaran kritik publik atas kebijakan yang harus saya jelaskan sendiri,” katanya.
Meski demikian, sejumlah pejabat teknis seperti Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial tetap disiagakan untuk mendukung pembahasan, namun tidak dilibatkan langsung dalam penyampaian materi.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menyampaikan harapannya agar pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat hadir langsung dalam forum serupa ke depan, sehingga pembahasan dapat diikuti dengan pengambilan keputusan.
“Saya berharap pimpinan bisa hadir, supaya bisa sekaligus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Diketahui, polemik redistribusi kepesertaan JKN ini bermula dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 yang mengatur pengembalian peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dalam implementasinya, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak terbesar, yakni 49.742 jiwa.
Melalui pemaparannya, Andi Harun menguraikan kronologi kebijakan, dokumen pendukung, serta berbagai tanggapan yang berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam setiap kebijakan publik.
“Kebijakan yang baik harus mempertimbangkan hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” pungkasnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 1321
Total Users : 1262038
Views Today : 3234
Total views : 6263358