Ket foto: Petugas Satpol PP Samarinda mengamankan sarana jualan milik pedagang kaki lima saat penertiban di kawasan trotoar Rumah Sakit AWS Samarinda.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum untuk berjualan, Senin (25/5/2026).
Operasi penertiban menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap dipadati aktivitas pedagang, di antaranya kawasan Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Jalan Kemakmuran, Pelita, hingga Kebaktian. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan jualan seperti gerobak, meja, tenda, dan sarana dagang lainnya yang digunakan di area terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan sosialisasi dan peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.
“Hari ini penertiban memang telah dijadwalkan di sejumlah lokasi yang sebelumnya sudah diberikan imbauan. Seluruh prosedur operasional juga telah dilaksanakan sesuai tahapan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama trotoar yang seharusnya digunakan bagi pejalan kaki.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan terhadap seluruh pelanggaran tanpa membedakan kelompok tertentu.
“Penertiban ini tidak hanya menyasar satu pihak saja, tetapi seluruh pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” katanya.
Salah satu titik yang menjadi perhatian petugas berada di kawasan Rumah Sakit AWS Samarinda. Di lokasi itu, masih ditemukan banyak pedagang yang berjualan di atas trotoar meskipun telah dipasang papan larangan.
“Kebetulan pada hari ini masih banyak pedagang yang menggunakan trotoar di kawasan Rumah Sakit AW Syahranie sebagai tempat berjualan,” ucapnya.
Anis menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah beberapa kali memberikan teguran agar para pedagang tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akhirnya mengambil langkah penertiban.
“Di lokasi tersebut sebenarnya telah dipasang pemberitahuan bahwa area itu diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena imbauan yang diberikan sebelumnya tidak dipatuhi, maka hari ini dilakukan penertiban,” jelasnya.
Selain di kawasan rumah sakit, operasi juga menyasar pedagang buah menggunakan mobil yang berjualan di sejumlah ruas jalan seperti Kemakmuran, Pelita, dan Kebaktian.
Meski demikian, Anis menyebut kondisi di lapangan mulai mengalami perubahan karena jumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan perlahan mulai berkurang.
“Alhamdulillah, saat ini jumlah pedagang yang menggunakan area tersebut sudah mulai berkurang,” katanya.
Dalam operasi itu, seluruh sarana jualan yang masih digunakan di lokasi pelanggaran langsung diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut.
“Barang-barang yang digunakan untuk berjualan langsung kami amankan,” tuturnya.
Selanjutnya, barang sitaan akan diproses oleh penyidik bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Samarinda. Untuk pelanggaran yang berulang, proses hukum dapat berlanjut hingga sidang tindak pidana ringan.
“Setelah diamankan, proses akan dilanjutkan oleh penyidik PPUD. Apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka dapat dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Samarinda telah menyidangkan tiga pelanggar dengan kasus serupa.
“Pada Kamis lalu kami juga telah menyidangkan tiga pelanggar terkait penggunaan fasilitas umum,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan nominal yang diputuskan langsung oleh hakim.
“Besaran denda bersifat administratif dan diputuskan oleh hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 627
Total Users : 1306921
Views Today : 2602
Total views : 6404664