Ket foto: Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI I Nyoman Wara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kaltim di Samarinda.
Infobenua.com Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025. Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama terkait pengelolaan program beasiswa Gratispol dan pelaksanaan beberapa pekerjaan infrastruktur.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-11 DPRD Kalimantan Timur, Senin (25/5/2026), di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Laporan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara.
Dalam pemaparannya, BPK menyoroti pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol yang dinilai masih membutuhkan penguatan dari sisi tata kelola. Program pendidikan unggulan Pemerintah Provinsi Kaltim itu disebut belum sepenuhnya ditopang sistem pengelolaan yang optimal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pengelolaan Program Beasiswa Gratispol masih memerlukan penguatan tata kelola agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar I Nyoman Wara.
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp1,05 miliar. Selain itu, terdapat alokasi anggaran senilai Rp2,10 miliar yang belum tersalurkan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
“Temuan tersebut berimplikasi pada kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar. Selain itu terdapat anggaran beasiswa sebesar Rp2,10 miliar yang belum dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lain sebagaimana mestinya,” katanya.
Tak hanya di sektor pendidikan, pemeriksaan juga menemukan persoalan pada sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan organisasi perangkat daerah. Pada pekerjaan bangunan gedung di empat SOPD ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp1,14 miliar.
Dari nilai tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp590 juta serta potensi kelebihan pembayaran senilai Rp550 juta.
“Pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gedung di empat perangkat daerah. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp590 juta serta potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp550 juta,” jelasnya.
Temuan lain juga ditemukan pada pekerjaan bangunan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan DPUPR-PERA Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp3,38 miliar.
“Pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan DPUPR-PERA ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp3,38 miliar yang berdampak pada kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama,” lanjut I Nyoman.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK meminta Pemprov Kalimantan Timur segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan. Salah satunya dengan memproses pengembalian kelebihan pembayaran beasiswa ke kas daerah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, BPK juga meminta adanya penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan program beasiswa. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut diminta menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran pada pekerjaan bangunan gedung.
“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3, pemerintah daerah diberi batas waktu paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menyampaikan tindak lanjut kepada BPK.
“BPK menunggu jawaban maupun penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh entitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPK turut memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Pemprov Kaltim. Hingga 21 Mei 2026, pemerintah provinsi tercatat telah menindaklanjuti 1.299 rekomendasi dari total 1.701 rekomendasi pemeriksaan sepanjang periode 2006 hingga 2025.
Jumlah itu setara 76,37 persen dari total rekomendasi yang telah disampaikan BPK.
Raihan opini WTP tersebut menjadi capaian positif bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian, catatan yang diberikan BPK menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, tata kelola keuangan daerah, serta evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan program strategis dan pembangunan infrastruktur agar pengelolaannya semakin akuntabel dan tepat sasaran.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri




















Users Today : 630
Total Users : 1306924
Views Today : 2609
Total views : 6404671