Teks foto: Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Suwarso
Infobenua.com Samarinda —Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur dihentikan sementara operasionalnya. Dari jumlah itu, 12 SPPG di Samarinda ikut terdampak karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah.
Penghentian dilakukan oleh Badan Gizi Nasional setelah ditemukan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan teknis.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Suwarso, mengatakan pengolahan limbah cair merupakan syarat wajib sebelum unit dapur dapat beroperasi.
“IPAL sudah menjadi syarat sejak awal. Limbah harus diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran umum,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, limbah dapur dari program makan bergizi gratis (MBG) memiliki kandungan organik tinggi yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan baik.
“Kalau langsung dibuang, bisa merusak kualitas air dan menyumbat drainase,” katanya.
Mengacu surat resmi BGN tertanggal 31 Maret 2026, penghentian operasional akan berlaku hingga masing-masing SPPG melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah dan melengkapi dokumen pendukung.
DLH Samarinda saat ini melakukan pendampingan kepada 12 SPPG agar segera memenuhi persyaratan tersebut.
“Semakin cepat diperbaiki, semakin cepat pula bisa diverifikasi dan diizinkan beroperasi kembali,” jelas Suwarso.
Operasional SPPG baru dapat dibuka kembali setelah melalui verifikasi teknis dan dinyatakan memenuhi standar pengelolaan limbah yang berlaku.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 156
Total Users : 1262345
Views Today : 393
Total views : 6264369