Infobenua.com.Samarinda– Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta kepemilikan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TI, dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2025.
Operasi yang digelar untuk memberantas tindak kriminal ini, mengungkap aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
Kejadian berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih sekitar pukul 16.08 WITA. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari saksi-saksi serta rekaman CCTV, pihak kepolisian dapat mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah seorang warga setempat berinisial TI. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya.
Lebih lanjut, TI yang sudah mengetahui celah tersebut, langsung mendorong motor tersebut menjauh dan membongkarnya dengan menggunakan kunci T dan kunci L. Polisi yang berhasil mengungkap kasus ini, tidak hanya mengamankan sepeda motor yang telah dibongkar, tetapi juga menemukan barang bukti lain berupa sejumlah bagian motor yang sudah dilepas, seperti kap motor, velg, lampu stop belakang, dan knalpot.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 4 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah senjata tajam jenis badik sepanjang 14 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Serigala Utara dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. Kami akan terus menjaga keamanan dan memastikan tindak kriminal tidak berkembang,” ucapnya.
AKP Aksarudin menegaskan bahwa patroli rutin dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan di wilayahnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, pastikan terkunci dengan aman, dan jangan ragu untuk melapor jika melihat kegiatan mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, TI telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan akan terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)



















Users Today : 702
Total Users : 1362359
Views Today : 10109
Total views : 6558264